Jakarta –
Tata kelola perberasan nasional dihebohkan Dari temuan praktik curang yang dilakukan pihak industri beras. Temuan itu diungkapkan langsung Kementerian Pertanian, setidaknya ditemukan 212 merek beras yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu Sebagai diedarkan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti hal ini. Menurut Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo pemerintah harus bertindak tegas Ke masalah ini. Sebab kerugian yang bisa dirasakan Komunitas bisa hampir menyentuh Rp 100 triliun, berdasarkan perhitungan Kementan potensi kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.
Rio meminta pemerintah tidak takut dan khawatir Sebagai Memberi Pembatasan kepada pelaku usaha seberat-beratnya agar ada efek jera. Pembatasan terberat menurutnya bisa Dari Sebab Itu berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata membuat kerugian Pada Komunitas konsumen hingga hampir 100 triliun per tahun. Ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai Di standar, pelaku usaha terancam melanggar pasal 8 Perundang-Undangan No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” sebut Rio kepada detikcom, Selasa (15/7/2025).
“Hukumannya ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” tegasnya menekankan.
Menurut Rio, perbuatan oknum penjual beras yang melakukan kecurangan dan menjual produk tidak sesuai Di standar Akansegera menurunkan kepercayaan konsumen Pada Mutu beras Hingga pasar. Pemerintah harus bisa meyakinkan kembali Komunitas sebagai konsumen soal beras yang beredar sudah sesuai Di standar dan mutu.
Pemerintah, kata Rio, jangan segan Memberi Pembatasan kepada pengusaha yang kedapatan menjual beras Di curang Sebagai me-Penarikan Kembali, atau Menarik Perhatian kembali produknya Hingga pasar. Di Langkah Tersebut, Komunitas bisa merasa yakin bahwa produk yang dijual Hingga pasar sudah sesuai standar.
“Tidak ada posisi tawar Bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, Pada pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berfikir dua kali Sebagai Memberi Pembatasan yang tegas,” papar Rio.
Perketat Pembatasan
Rio juga meminta Kementerian Perdagangan melakukan revisi Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Beleid tersebut harus dilengkapi Di aturan hukum dan Pembatasan yang ketat Pada tindak kecurangan produsen Ke komoditi esensial atau komoditi penting Bagi Komunitas.
“Pemerintah harus berpihak Ke konsumen berkaitan Di Barang Dagangan essential. Pemerintah harus menjamin perlindungan Bagi konsumen,” tegas Rio.
Rio juga mengimbau kepada Komunitas sebagai konsumen yang merasa dirugikan Dari praktik-praktik kecurangan yang terjadi Ke tata kelola beras Sebagai menggunakan haknya mengadu dan Memperoleh ganti rugi yang sepadan.
Pihaknya Mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen Yang Terkait Di produk beras yang tidak sesuai Di standar.
“Hingga Di Itu YLKI juga membuka ruang pengaduan Bagi konsumen mengenai permasalahan beras Hingga pasaran. Hal ini Akansegera menjadi bahan evaluasi yang Akansegera Hingga serahkan kepada pemangku kepentingan,” papar Rio.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Konsumen Rugi Rp 100 T, Pengoplos Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun & Denda Rp 5 M