loading…
Danantara Akansegera mempelajari putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan komisaris Ke lingkungan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
“Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa saja lah, kita mau penyempurnaan saja lah. Nanti kita laksanakan secepatnya,” ujarnya Pada ditemui Ke Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Pembantu Ri Rangkap Jabatan
Meski tidak menyebut spesifik alasan penudaan RUPSLB Telkom berkaitan Didalam hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Pembantu Ri rangkap jabatan Komisaris, Rosan memastikan pengangkatan pengurus BUMN Akansegera mematuhi Syarat yang berlaku.
“Intinya kita tentu Akansegera selalu menghormati dan mengikuti keputusan Didalam MK sesuai Didalam keputusan tersebut, sesuai Didalam kata kelola perusahaan yang baik yang benar,” tambahnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Telkom rencananya Mengadakan RUPSLB Ke 3 September 2025, Didalam salah satu mata Kegiatan yaitu perubahan pengurus perseroan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur Di Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri juga berlaku Untuk wakil Pembantu Ri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Di sidang pleno terbuka Sebagai umum Ke Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris











