Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta memusnahkan 75 alat Telecom ilegal Di Area DIY dan Semarang. Di 75 unit yang dimusnahkan, terdiri Di 15 Alat temuan Balmon Yogyakarta dan 60 unit Di Balmon Kelas 1 Semarang.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menjelaskan pemusnahan dilakukan Bagi mencegah penggunaan Alat tak bersertifikat. Hal ini Berpeluang mengganggu frekuensi legal, termasuk layanan vital seperti penerbangan.
“Pemusnahan ini dimaksudkan Di tujuan Bagi tidak terulang kembali penggunaan alat Alat tersebut dan juga Bagi melindungi Pemakai frekuensi yang ilegal, Supaya Untuk penggunaan alat Alat selalu tertib dan tersertifikasi,” ujar Enik Di Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enik menambahkan, Alat yang dimusnahkan mayoritas merupakan exciter rakitan yang tidak bisa disertifikasi. Temuan ini berasal Di kegiatan penertiban nasional maupun penertiban rutin Dari Skuat Balmon Di Area DIY dan sebagian Jawa Ditengah.
“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga perusahaan dan instansi. Lantaran tidak tersertifikasi, kalau digunakan bisa mengganggu Pemakai lain,” jelasnya.
Meski begitu, angka tersebut turun Di pemusnahan yang dilakukan Di tahun 2024 sebanyak 40 unit.
|
Alat Telecom ilegal dimusnahkan. Foto: Serly Putri Jumbadi
|
“Supaya Pemakai frekuensi radio Di Yogyakarta, Area kerja Yogyakarta, rata-rata sudah sadar hukum. Supaya Untuk menggunakan alat Alat Telecom sudah sesuai Di aturan. Masih ada beberapa, itu pun tidak banyak seperti hari ini, hanya ada 15,” jelasnya.
Enik menjelaskan tantangan utama Untuk penertiban adalah menelusuri sumber gangguan frekuensi, terutama yang Berpeluang mengganggu penerbangan. Meski begitu, penertiban terus dilakukan Di 10 kabupaten/kota Area kerja mereka.
“Tantangannya adalah beberapa Pemakai frekuensi yang memang Bagi menemukenali tidak begitu mudah, apalagi gangguan yang menyebabkan penerbangan. Akansegera tetapi, Balmon Kelas 1 Yogyakarta tetap Menyediakan pelayanan yang terbaik kepada Kelompok, Supaya semangat Bagi menemukan alat Telecom atau Alat Telecom yang tidak tersertifikasi bisa ditemukan Di baik,” jelasnya.
Sambil Itu, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa penataan spektrum frekuensi radio merupakan agenda nasional. Spektrum frekuensi, kata dia, adalah ruang tak kasat mata yang setiap hari digunakan Bagi layanan vital mulai Di komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, hingga jaringan seluler.
“Secara komunitas, pemerintah memandang spektrum frekuensi radio sebagai aset strategis Bangsa. Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan Alat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya Mutu sinyal, tapi juga keselamatan dan layanan Telecom publik,” ujar Ervan.
Ervan menjelaskan bahwa Komdigi Melewati Direktorat Infrastruktur Digital bersama seluruh Balmon terus menjalankan penertiban nasional. Sepanjang 2025, kegiatan penertiban telah dilakukan tiga kali Di seluruh provinsi.
“Penindakan alat Telecom ilegal sebagai agenda nasional sebagai tata kelola spektrum Indonesia. Seluruh tata kelola, penertiban, dan pemusnahan berlandaskan Di Aturantertulis Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola alat penggunaan spektrum radio,” katanya.
“Untuk praktiknya bertahap dan mengedepankan pembinaan secara administratif, diawali Di sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, pengenaan Hukuman Politik administrasi. Ketika terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar ditempuh opsi terakhir pemusnahan,” pungkasnya.
(spu/fyk)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Komdigi Musnahkan 75 Alat Telecom Di Ilegal Jogja-Jateng,











