Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Di Sebab Itu Rp5,72 Juta

loading…

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal penetapan UMP DKI Jakarta Hingga 2026 yang Merasakan kenaikan 6,17% menjadi Rp5.729.876. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau Di 6,17% dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Di penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026. Akan Tetapi, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menilai kenaikan UMP tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati.

Baca Juga: Daftar UMP 2026 Hingga 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengungkapkan, tidak semua sektor usaha berada Di Kemakmuran yang cukup kuat Untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Ia menilai kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.

“Dunia usaha memahami bahwa Aturan pengupahan Memperoleh tujuan fundamental Untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli Kelompok. Akan Tetapi demikian, Aturan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras Di kemampuan dunia usaha serta beragamnya Kemakmuran ketenagakerjaan Hingga setiap Daerah,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Di Sebab Itu Rp5,72 Juta