Jakarta –
Di Di kehebohan yang terjadi Di platform media sosial X (Sebelumnya Twitter) Yang Terkait Didalam Grok yang bisa membuat konten pornografi, kesiapan Peraturan Kepala Negara (Perpres) AI pun menjadi pertanyaan. Kira-kira kapan peraturan ini selesai dibuat?
Mengenai hal itu, Wamenkomdigi, Nezar Patria, membeberkan Perpres AI Di diproses dan Berencana rampung tahun ini. Ia berharap setidaknya bisa tuntas Di beberapa bulan Di Di.
“Sebab ada begitu banyak ya sebetulnya Perpres yang masuk, Pendesainan Perpres yang masuk, Karena Itu lagi diatur, lagi diatur. Ya kita harapkan Di Di waktu dua bulan ini Mungkin Saja bisa selesai, mudah-mudahan, mohon doanya,” kata Nezar usai Peristiwa Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pasca Bencana Di Aceh Di Perpustakaan Komdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Nezar menegaskan, Di Perpres ini tidak mengatur soal Hukuman Politik. Dirinya memaparkan, sebenarnya ada dua dokumen yang Di dikerjakan soal aturan ini, yakni pertama Peta Jalan AI Nasional dan yang kedua mengacu Ke etikanya.
“Nah Di etika AI ini kita nggak atur soal Hukuman Politik, Tetapi demikian Kartu Kuning-Kartu Kuning yang dilakukan, misalnya Di Pembaruan AI, termasuk juga apa yang terakhir ini ya Didalam Grok, itu jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada Sebelumnya,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan, Untuk peraturan-peraturan yang dimaksud seperti Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi, dan sejumlah peraturan pemerintah (Permen) Di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi. Mengacu Ke aturan itulah, Komdigi punya alasan cukup kuat Untuk memblokir Grok AI Sambil, sampai Didalam fitur tersebut dihapus.
“Sebab tindakan itu menurut saya tidak sesuai Didalam nilai-nilai yang kita anut Di sini, Di mana foto bisa diubah Didalam generatif AI menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis,” ujarnya.
Kendati begitu, Nezar pernah mengatakan Ke tahun lalu, Walaupun Perpres tentang AI tidak secara langsung memuat Hukuman Politik pidana, pemerintah tetap Berencana menindak tegas pelaku penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan, termasuk pembuat konten deepfake yang merugikan publik.
Sebagai informasi, deepfake merupakan konten yang dimanipulasi secara digital memanfaatkan Ilmu Pengetahuan AI Supaya wujudnya serupa Didalam asli. Tak sedikit, konten deepfake yang bikin resah publik Sebab menyebarkan informasi salah kepada publik.
“(Deepfake) dia bisa merujuk Ke undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersinggungan Didalam tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Karena Itu dia menyambung Didalam aturan-aturan hukum yang lain,” ujar Nezar kepada awak media Di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Hari Jumat, 17 Oktober 2025.
(hps/fay)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Perpres AI Ditargetkan Rampung Dua Bulan Lagi











