Jakarta –
Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.148.067 wajib Ppn sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Ppn Penghasilan (PPh) Lewat sistem Coretax. Jumlah itu tercatat per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB dan masih Akansegera terus bertambah.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Sebagai periode 1 Maret 2026 (tahun Ppn 2025) tercatat 5.148.067 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Komunitas DJP Inge Diana Rismawanti Untuk keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Jumlah tersebut terdiri atas laporan Ke Coretax DJP sebanyak 5.147.001 SPT dan Ke Coretax Form sebanyak 1.066 SPT.
Wajib yang sudah melaporkan SPT Tahunan terdiri Untuk 4.582.583 Orang Pribadi Karyawan, 448.330 Orang Pribadi Non Karyawan, 115.099 Badan USD dan 109 Badan IDR.
Sejalan Didalam peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun
Coretax juga terus Meresahkan. Sampai 1 Februari 2026, tercatat 14.868.268 wajib Ppn telah melakukan aktivasi akun Coretax, Didalam rincian:
– Wajib Ppn Orang Pribadi: 13.862.701
– Wajib Ppn Badan: 915.473
– Instansi Pemerintah: 89.869
– PMSE: 225
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: 5,1 Juta Wajib Ppn Sudah Lapor SPT Lewat Coretax, yang Belum Buruan!











