loading…
Pemerintah Akansegera memberlakukan pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan Di periode arus mudik dan arus balik lebaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan Pada Di pengaturan lalu lintas nasional Di periode angkutan Lebaran agar mobilitas Komunitas dapat berjalan lebih lancar dan aman.
“Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan Barang Dagangan, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026,” ujarnya Untuk Media Gathering Hingga Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Adapun pembatasan operasional ini berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Barang Dagangan Di tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan Di kereta tempelan maupun truk gandeng. Samping Itu, pembatasan juga berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Barang Dagangan yang digunakan Untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, Roy mengatakan, sejumlah angkutan Barang Dagangan tetap dikecualikan Di Aturan pembatasan tersebut Sebab berkaitan Di kebutuhan vital Komunitas. Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi, Di lain pengangkut bahan bakar Migas atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, Dukungan korban bencana alam, serta Barang Dagangan kebutuhan pokok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jenis Angkutan Barang Dagangan yang Boleh dan Dilarang Melintas Jalanan Pada Mudik Lebaran, Catat Jadwalnya











