Jakarta, CNBC Indonesia- Tercatat ada Di 5.888 Perkara Hukum Hukum aduan dugaan praktik mis-selling pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Di Penanaman Modal Asing (PAYDI) atau Unit Link sepanjang tahun 2020-205 Di kerugian mencapai Rp 790 miliar.
Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, Rista Qatrini Manurung menyebutkan Perkara Hukum Hukum mis-selling yang masih marak menjadi penyebab persepsi Komunitas Di industri asuransi menjadi negatif. Maka Itu diperlukan upaya penanganan khusus dan kolaborasi pemangku kepentingan dan stakeholders Sebagai bisa memitigasi dan menyelesaikan masalah ini.
Rista Manurung juga menganalisa bahwa penyebab komplain nasabah atas produk Unit Link yang terbesar akibat adanya mis-selling. Di Di Itu hal ini terjadi akibat kontribusi perusahaan asuransi, tenaga pemasar maupun nasabah
Seperti apa analisa Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum mis-selling Sebagai produk PAYDI? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas Di Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial, Rista Qatrini Manurung Untuk Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 09/04/2026)
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Mis-Selling Unit Link Bikin Rugi Rp 790 M, Ini Biang Keroknya!







