Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) Akansegera Memperkenalkan kehadiran lembaga Terbaru bernama Central Counterparty (CCP) Ke 30 September 2024 mendatang.
Lembaga itu menjadi Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral Untuk transaksi pasar uang dan pasar valuta Asing (PUVA) Bersama sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin Ke Ditengah para pihak yang melakukan transaksi.
Lantas, Bersama kehadiran CCP, apakah transaksi pasar uang dan pasar valas dilarang menggunakan skema over the counter (OTC) atau secara bilateral sebagaimana Pada ini?
Kepala Departemen Pembuatan Pasar Keuangan (DPPK) Lembagakeuanganpusat Donny Hutabarat menekankan, regulator seperti Lembagakeuanganpusat dan OJK belum berencana membuat transaksi pasar uang dan valas menjadi mandatori Ke CCP.
“Nah, tadi apakah ini mandatori? kita belum berpikir Hingga sana, Walaupun itu bisa saja dimandatorikan, tapi kan kita lihat juga belum semua masuk,” kata Donny Pada ditemui Ke Gedung Lembagakeuanganpusat, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Mandatori transaksi pasar uang maupun pasar valas belum ditetapkan Lantaran Pada ini produk transaksi yang Terbaru bisa dilayani sebatas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Sedangkan Untuk produk repo, Interest Rate Swap (IRS), Overnight Index Swap (OIS), dan lainnya masih Akansegera terus dikembangkan mulai 2025 sampai 2030.
Meski begitu, Donny menekankan CCP Memperoleh Kepentingan khusus yang membuat para pelaku pasar uang dan valas Akansegera masuk menjadi anggota dan bertransaksi Lewat lembaga itu Hingga depannya, yaitu Lebihterus efisiennya margining rule dan capital charge Pada transaksi.
“Margining rule dan capital charge, penghitungan modal minimum Untuk OJK itu juga disesuaikan. Bersama Sebab Itu misalnya kalau Ke-CCP-kan itu nanti capital charge-nya itu langsung lebih rendah, Bersama Sebab Itu hanya 2% dibandingkan Bersama kalau enggak Ke-CCP-kan itu seperti sekarang 50%,” ucap Donny.
Karenanya regulatory incentive Akansegera memberi daya tarik Lantaran CCP itu memitigasi berbagai risiko transaksi, mulai Untuk mitigasi risiko counterparty, risiko likuiditas, dan risiko volatilitas pasar.
“Nah itu Disorot Ke Untuk perhitungan pemenuhan modal minimum itu kalau risiko itu sudah dimitigasikan. Pencadangan modal minimum itu sudah enggak diperlukan, itu cuma dikenakan 2%,” tegas Donny.
“Bersama Sebab Itu makanya kalau bank-bank punya posisi DNDF Kalau dikliringkan Ke CCP langsung perhitungan modal minimumnya itu turun, Bersama Sebab Itu itu hanya 2%,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Bank Belum Wajib Transaksi PUVA Ke Lembaga Terbaru Lembagakeuanganpusat