Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung kembali berhasil memulihkan aset Negeri senilai Rp51,6 miliar Di Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang menjerat Eddy Tansil. Nama pengusaha itu dikenal sebagai pelaku Peristiwa Pidana kredit Rp1,3 triliun yang pernah mengguncang Indonesia dan menjadi buronan Sesudah kabur Di LP Cipinang Di 1996.
Peristiwa Pidana Eddy Tansil merupakan salah satu Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan terbesar Di era Orde Terbaru. Sebelumnya tersandung Perkara Pidana hukum, Eddy dikenal sebagai pengusaha sukses yang merintis usaha Di bawah.
Di 1970-an, dia memulai Usaha Di jual-beli becak dan perakitan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Seiring waktu, usahanya berkembang Hingga berbagai sektor. Mulai Di minuman beralkohol hingga petrokimia.
Namanya Lebihterus melambung Sesudah mendirikan PT Golden Key Group. Melewati perusahaan tersebut, Eddy Menyusun berbagai proyek Usaha berskala besar yang membutuhkan pendanaan jumbo. Sebagai membiayai ekspansi usaha, dia Sesudah Itu mengajukan pinjaman kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Permohonan itu disetujui. Kredit yang diterima mencapai Rp1,3 triliun dan menjadi salah satu pinjaman terbesar yang pernah diberikan bank milik Negeri Di masa itu.
Akan Tetapi, tak lama Sesudah kredit dicairkan, muncul berbagai kecurigaan. Aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai Di tujuan awal pengajuan pinjaman. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya Kejaksaan Agung menahan Eddy Tansil Di 17 Februari 1994.
“Pengusaha ET yang dikenal sebagai ‘raja bir’ dan ‘raja bajaj’ itu secara resmi ditahan Kejaksaan Agung hari Kamis, Sesudah semalam Sebelumnya diperiksa Skuat jaksa secara maraton Di pukul 8.15 WIB sampai pukul 24.30 WIB,” tulis Berita Yudha (18 Februari 1994).
Di persidangan terungkap dana kredit yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hakim Berkata Eddy terbukti menyalahgunakan kredit Negeri Sebagai kepentingan pribadi. Dana pinjaman digunakan Sebagai membeli Rumah, tanah, kendaraan, hingga disimpan Di rekening bank, bukan Sebagai Menyusun usaha.
Di 15 Agustus 1994, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Memberi Putusan 17 tahun penjara kepada Eddy Tansil dan mewajibkannya membayar uang pengganti Rp500 miliar. Hukuman tersebut Sesudah Itu diperberat menjadi 20 tahun penjara Di Lembaga Proses Hukum Tinggi dan Mahkamah Agung.
Meski telah divonis bersalah, Eddy tidak menjalani hukuman hingga tuntas. Di Mei 1996, Eddy kabur Di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Pada itu, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan Keadaan Hingga Puskesmas Harapan Kita. Kegiatan tersebut telah Menyambut izin Di pihak lapas. Akan Tetapi, kesempatan itu justru dimanfaatkan Sebagai melarikan diri.
“Eddy Tansil kabur Sesudah menyogok para sipir Di alasan berobat,” tulis Berita Yudha (23 Desember 1996).
Pembantu Pemimpin Negara Kehakiman Pada itu, Oetojo Oesman, mengungkapkan, Eddy sempat mengubah penampilan Di mengeriting rambut dan memelihara jambang Sebagai menyamarkan identitas Sebelumnya kabur.
Peristiwa ini membuat pemerintah melakukan pengejaran besar-besaran. Interpol dilibatkan dan Dukungan pencarian diminta kepada 179 Negeri. Malahan, pemerintah juga menyewa detektif swasta Sebagai membantu pelacakan.
“Hasil pelacakan detektif swasta yang disewa pemerintah menyebutkan buronan tersebut Memperoleh kekayaan Hingga RRC, Hong Kong, dan Singapura,” ungkap Jaksa Agung Muda Yunan Sawidji, dikutip Bali Post (14 Mei 1996).
Sejumlah laporan sempat menyebut Eddy berada Hingga Singapura dan China. Akan Tetapi, seluruh upaya pengejaran tak pernah berhasil membawanya kembali Hingga Indonesia. Malahan ketika Kejaksaan Agung kembali menelusuri keberadaannya Hingga China Di 2011, hasilnya tetap nihil.
Lebih Di tiga dekade Sesudah pelariannya, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri. Meski demikian, Negeri terus Melakukanupaya memulihkan kerugian akibat Peristiwa Pidana tersebut. Terbaru, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar yang Yang Terkait Di Di Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan yang pernah mengguncang Indonesia tersebut.
(mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: ‘Raja Bajaj’ Penyalahgunaan Jabatan Uang Rp1,3 T, Sukses Kabur Di LP Cipinang











