Karyawan Usaha Kecil Menengah Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan


Jakarta

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Usaha Kecil Menengah) telah menerbitkan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden (Permen) Usaha Kecil Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil Untuk Perdagangan Melewati Sistem Elektronik (PMSE). Permen ini mewajibkan karyawan Usaha Kecil Menengah masuk Untuk Langkah jaminan sosial nasional.

Untuk pasal 3 ayat 2, berbunyi pelaku UMK harus memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif Untuk Langkah jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan Kesejaganan nasional yang diselenggarakan Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesejaganan.

Merespons hal itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Kecil Menengah, Temmy Satya Permana mengatakan kewajiban tersebut bukanlah aturan Terbaru, melainkan hanya penguatan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Usaha Kecil Menengah).


“Sebenarnya itu aturannya bukan ada Ke Permen itu, kita hanya menguatkan saja peraturan Sebelumnya. Yang pasti kita kan ingin semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal,” ujar Temmy Ke Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Aspek keselamatan tidak memandang besar atau kecilnya sebuah Usaha. Menurut Temmy, risiko kecelakaan tetap mengintai siapa saja, termasuk pekerja Usaha Kecil Menengah. Kendati aturan ini mengikat, Kementerian Usaha Kecil Menengah memastikan implementasinya Ke lapangan tidak Berencana kaku dan bakal diberikan kemudahan.

“Contohnya tukang gorengan. Kalau Pada goreng-gorengan kira-kira ada risiko nggak? Kan begitu. Nah, itu kita ingin melindungi itu. Cuma nanti nggak Berencana serigid itulah, kita juga Berencana Menyediakan kemudahan,” terang Temmy.

Yang Berhubungan Di status aturan ini, apakah bersifat wajib atau sekadar imbauan, Temmy menjelaskan bahwa ketegasan aturan Berencana melihat Di klasterisasi skala Usaha Kecil Menengah itu sendiri. Untuk pelaku usaha kategori menengah, aturan ini mutlak menjadi kewajiban.

“Kalau menengah ya udah pasti wajib lah, kalau menengah lah kan udah aset udah Rp 15-50 miliar. Coba dia Untuk rata deh, sehari berapa rata-rata Kalau Rp 50 miliar dibagi 365 hari, per hari berapa omzetnya? Masa ya bayarin cuma berapa 10 ribu karyawannya nggak bisa, nggak mau. Padahal kan mereka membantu Usaha-bisnisnya,” beber Temmy.

Sambil Itu, Untuk seller Di skala usaha mikro dan kecil (UMK), pihaknya Berencana Berencana Menyediakan kelonggaran aturan. “Kalau mikro, kita Berencana berikan diskresi pastinya dong,” imbuhnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Karyawan Usaha Kecil Menengah Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/