Jakarta –
Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga Individu Terduga Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan KUR Mikro Ke sebuah bank nasional Ke Kantor Cabang Jember. Tindak Kejahatan yang mencuat Ke periode 2021 – 2023 ini merugikan Negeri Rp41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana Bersama Collection Agent (CA).
Ibrahim menilai Tindak Kejahatan ini bukan hal Mutakhir. Sebab, pola penyelewengan KUR sudah terjadi Sebelum lama Ke semua bank penyalur Sebab adanya celah Ke sistem penyaluran yang melibatkan CA dan Gadget desa.
Karena Itu Celah Penyelewengan
Ibrahim menjelaskan KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan Melewati pengumpulan KTP anggota, lalu diproses Bersama CA dan disetujui bank penyalur KUR yang dipilih pemerintah.
“CA ini memang penting sebagai perantara Sebab tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama Bersama Gadget desa, memanipulasi data, memberi iming-iming Hingga Kelompok kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya Di keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Ia mencontohkan dana yang seharusnya Rp90 juta – Rp100 juta per kelompok sering tidak jatuh Hingga tangan anggota. Uangnya justru dikuasai CA Sebagai menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.
“Kenyataannya uang itu tidak jatuh Hingga tangan Kelompok. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Di tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain Bersama oknum tertentu Sebagai kepentingan sendiri,” ungkapnya.
Ibrahim menjelaskan akibat hal ini, Kelompok yang namanya dicatut justru yang menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah Merasakan uang.
“Agar Kelompok itu ditanggung Sebagai membayar, tetapi tidak merasa Merasakan uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.
Ia menilai Kemakmuran ekonomi Pada ini membuat oknum Lebihterus berani.
“Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya Sebagai usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar Kelompok bawah tidak terjerat ijon,” katanya.
Regulasi Lebih Ketat
Ibrahim pun Mendorong pemerintah dan OJK segera memperkuat regulasi dan Pembatasan. Ia menyebut Perundang-Undangan P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku Mengelabui Orang Lain KUR.
“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama Bersama PPATK Sebagai melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum Gadget desa,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang Mutakhir membuat regulasi Sesudah ada Tindak Kejahatan.
“Pemerintah itu merubah regulasi Sesudah ada kejadian. Padahal masalah Mengelabui Orang Lain KUR ini sudah ada Di dulu,” ucapnya.
Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Ibrahim menegaskan jika terjadi masalah, pihak yang harus bertanggung jawab bukan perbankan. Sebab, bank hanya menyalurkan dana Sesudah dokumen lengkap dan Ke-ACC.
“Yang disalahkan adalah kelompok tani, Gadget desa, dan CA yang bergabung Ke situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang Membahas dana tersebut,” tegasnya.
Ibrahim pun mengimbau Kelompok agar waspada Di iming-iming KUR Di orang tak dikenal.
“Cek dulu siapa orangnya, dikenal Ke desa atau tidak. Cari Ke Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau Kesepakatan. Datang langsung Hingga bank Sebagai minta penjelasan. Jangan sampai tertipu, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH mantan Pinca sebuah bank pelat merah Ke Jember, AM CA CV Jawara Tani, dan IIS CA CV Idris Afnan Jaya sebagai Individu Terduga. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan Sebagai menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Soal Topik Tindak Kejahatan KUR Ke Jember, Pengamat Soroti Peran Collection Agent











