Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Imbang A-C periode Ke-6 senilai Rp24,12 miliar. Perseroan menyebut keterbatasan Kepuasan kas menjadi penyebab tertundanya pembayaran tersebut.
Hal itu disampaikan Pos Indonesia Untuk keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2026. Perseroan menjelaskan, pembayaran imbal jasa sukuk periode Ke-6 dijadwalkan Di 7 Juli 2026 sesuai surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Didalam PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000,” tulis manajemen Untuk keterbukaan informasi, dikutip Selasa (14/7/2026).
Manajemen menjelaskan, dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk Ke rekening KSEI Di 7 Juli 2026 Sebelumnya pukul 14.00 WIB. Akan Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
Pos Indonesia secara terbuka Mengungkapkan Kepuasan kas perusahaan Di ini belum memungkinkan Untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah Lantaran Kepuasan kas perusahaan yang Di ini tidak memungkinkan Untuk dilakukan pembayaran,” tulis manajemen.
Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI Di 7 Juli 2026 Untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa sukuk periode Ke-6.
Untuk keterbukaan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa KSEI telah menyampaikan surat penundaan pembayaran kepada Pos Indonesia. Sebab, pembayaran Untuk hasil Ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Imbang A-C yang semula dijadwalkan dilaksanakan Di 8 Juli 2026 resmi ditunda.
Dokumen tersebut merupakan penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK sesuai Syarat Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Didalam Emiten dan Perusahaan Publik.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Kas Tak Cukup, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Sukuk Rp24,12 Miliar











