Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara Yang Berhubungan Didalam polemik penundaan transaksi atau pemblokiran rekening nasabah yang menjadi perhatian Kelompok, termasuk rekening warga Pati milik Supriyono, aktivis gerakan Kelompok Kabupaten Pati, Jawa Ditengah, Hingga Bank Mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah Memperoleh dasar hukum yang jelas. Syarat tersebut diatur Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pra-Penanganan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Aturantertulis TPPU).
Samping Itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian Sambil Itu transaksi Lewat Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Langkah Anti Pencucian Uang, Pra-Penanganan Pendanaan Aksi Teror dan Pra-Penanganan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Hingga Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan Di peraturan perundang-undangan. Salah satunya, bank wajib menunda transaksi sesaat Sesudah Memperoleh perintah Didalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja Dari penundaan transaksi dilakukan.
Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum rekening nasabah Bank Mandiri yang ramai diberitakan, Dian mengatakan OJK Menyediakan perhatian besar dan Ditengah berkoordinasi Didalam manajemen bank.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK Hingga Pada Ini, langkah yang dilakukan bank mengacu Di Syarat yang berlaku Lantaran terdapat perintah resmi Didalam aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.
“OJK Lagi melakukan pendalaman Didalam Detail Yang Berhubungan Didalam Didalam permasalahan tersebut,” kata Dian kepada detikcom Di keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
OJK menegaskan Akansegera Membahas langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila Di proses pendalaman ditemukan adanya Kartu Merah Di Syarat yang berlaku.
OJK juga Akansegera berkoordinasi Didalam berbagai pemangku kepentingan Untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Dian, Permasalahan ini tergolong sensitif Lantaran Berpotensi Untuk memengaruhi stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, hingga perekonomian secara keseluruhan.
“OJK Akansegera terus Meninjau tindak lanjut yang dilakukan Dari bank termasuk Untuk Perawatan kembali akses Di rekening nasabah,” ujarnya.
Hingga sisi lain, OJK meminta Kelompok tetap Damai Di menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut. OJK memastikan dana Kelompok yang disimpan Hingga perbankan, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman.
Dana nasabah juga dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan Memperoleh jaminan Didalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dian menambahkan, implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi Dibagian Didalam cakupan pengawasan OJK. Dia memahami respons Kelompok Di Perkara Hukum Hukum tersebut Lantaran berbagai kejadian, Permasalahan, maupun rumor yang berkaitan Didalam perbankan tidak hanya berdampak Di satu bank, tetapi Berpotensi Untuk memengaruhi kepercayaan Di sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.
“Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan,” tegasnya.
Menurut Dian, sistem perbankan Di dasarnya bekerja Untuk melindungi kepentingan seluruh pihak secara adil dan profesional. Lantaran itu, mengingat perbankan merupakan lembaga yang sangat bergantung Di kepercayaan Kelompok, bank dan seluruh pihak Yang Berhubungan Didalam perlu mewaspadai berbagai potensi yang dapat mengganggu kepercayaan tersebut.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: OJK Jelaskan Aturan Hingga Balik Pemblokiran Sambil Itu Rekening Warga Pati











