loading…
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban Menunjukkan STNK sebagai syarat Untuk pembelian BBM Hingga SPBU bukan merupakan Keputusan nasional. FOTO/dok.SindoNews
Menyambut Baik informasi yang telah berkembang luas dan menimbulkan keresahan Hingga Komunitas, Pertamina Patra Niaga memutuskan Untuk membatalkan Wacana implementasi mekanisme tersebut. Syarat pembelian BBM tetap mengacu Ke regulasi dan Syarat yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Solar Pertamina per September 2026, Pertamax Green 95 Naik Hari Ini
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan Komunitas atas informasi yang tersebar Untuk Daerah Sumatera Selatan dan meluas Supaya menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan Ke Komunitas.
“Kami memahami respons dan perhatian Komunitas Di informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Pada Selatan Untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty Untuk keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap Keputusan Yang Terkait Bersama penyaluran BBM yang berkaitan Bersama Komunitas Akansegera dikoordinasikan terlebih dahulu Bersama regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli BBM Bantuan Pemerintah Wajib Menunjukkan STNK, Begini Penjelasan Pertamina











