Jakarta –
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Perbankan Internasional Indonesia (PFII).
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah Untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, Bersaing, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional Ke Ditengah dinamika ekonomi Internasional.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan Pada Untuk upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing Internasional sebagaimana diamanatkan Untuk Langkah Asta Cita.
Aturan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum Untuk Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan Kesejaganan dan kemakmuran Untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Pembentukan Pusat Perbankan Internasional Indonesia dimaksudkan Untuk Memperbaiki daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis Untuk pendalaman sektor keuangan nasional, Pembuatan Perkembangan jasa keuangan, peningkatan Penanaman Modal, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan Di Perkembangan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya Untuk keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Purbaya menjelaskan perkembangan ekonomi Internasional Menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting Untuk berbagai Negeri Untuk Menarik Perhatian Penanaman Modal, memperluas akses pembiayaan, mempercepat Perkembangan sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi Untuk rantai nilai ekonomi dunia.
Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal Internasional secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja Di nilai tambah yang tinggi.
Menurut Purbaya, Indonesia Memperoleh modal yang sangat kuat Untuk Membahas peran lebih besar Untuk ekosistem keuangan Internasional. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek Perkembangan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat Untuk Membuat pusat Kegiatan keuangan bertaraf internasional.
Meski demikian, Indonesia belum Memperoleh kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus Di standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara Di berbagai pusat keuangan internasional Ke dunia.
Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai Area yang Memperoleh kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan Internasional.
Untuk memastikan penyelenggaraan kawasan tersebut berjalan secara efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel Di tetap menjaga koordinasi yang erat Di pemerintah.
Selain Menyediakan ruang Untuk berkembangnya berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan Melakukanlangkah-Langkah guna Memperbaiki daya tarik Penanaman Modal.
Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan Ke bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur Untuk Menarik Perhatian Penanaman Modal jangka panjang dan Mendorong tumbuhnya Kegiatan ekonomi bernilai tambah tinggi.
Untuk aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Proses Hukum PFII yang Memperoleh kewenangan khusus Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan Di Kegiatan usaha Ke kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang Memperoleh keterkaitan Di kawasan tersebut.
Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan Lebih Memperbaiki kepercayaan investor Di Indonesia sebagai tujuan Penanaman Modal Internasional.
RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional Lewat pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar Internasional yang telah terbukti mampu Memperbaiki efisiensi dan kepastian Untuk Kegiatan Usaha internasional.
Purbaya menegaskan Aturan tersebut tidak dimaksudkan Untuk Mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia Untuk Menarik Perhatian Penanaman Modal dan Kegiatan ekonomi Internasional. Penyusunan Syarat tersebut juga telah dilakukan Lewat dialog dan koordinasi Di Mahkamah Agung.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Perbankan Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia Ke masa Didepan Di tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutur Purbaya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Alasan Pemerintah Bikin Pusat Perbankan Internasional Indonesia (PFII)











