Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (Banksentral) memastikan bahwa individu maupun pelaku usaha dapat menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel, baik Untuk layanan konvensional maupun syariah.
Kelompok dapat mengajukan KKI Bersama cara mendaftar kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penerbit KKI. Adapun proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta Aturan masing-masing PJP penerbit.
Ke implementasi tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover penerbit KKI, yaitu BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI.
KKI merupakan Dibagian Bersama APMK yang telah diatur Untuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Berdasarkan Syarat yang berlaku Pada ini, persyaratan Kandidat Pemakai Di lain:
a. Batas minimum usia Kandidat Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan
b. Batas minimum usia Kandidat Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan Setelahnya dikurangi kewajiban,
d. Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai Bersama proses penilaian kredit yang berlaku Ke masing-masing PJP.
Plafon kredit dan batas kepemilikan KKI Segmen Ritel mengikuti Syarat Yang Berhubungan Bersama kartu kredit yang berlaku serta penilaian kredit yang berlaku Ke masing -masing PJP .
Mekanisme transaksi menggunakan KKI Bersama cara Pemakai kartu kredit memilih fitur QRIS baik QRIS MPM, QRIS CPM dan QRIS TAP Ke Langkah pembayaran, lalu memilih KKI sebagai sumber dana Lanjutnya melakukan transaksi QRIS seperti biasa.
Transaksi QRIS dapat dilakukan Bersama memindai QR code Ke merchant offline , menampilkan QRIS CPM, maupun mendekatkan Telepon Genggam Ke terminal pembayaran QRIS TAP .
Pejabat Gubernur Sambil Itu Banksentral, Destry Damayanti mengatakan bahwa KKI sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintergrasi Bersama infrastruktur pembayaran nasional.
“Kehadiran skema domestik ini Menyediakan ruang yang lebih luas Untuk pelaku usaha Untuk masuk Untuk ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas usaha Untuk penopang konsumsi Kelompok,” ungkap dia Untuk Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel Ke Jakarta, Senin (17/8/2026).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Syarat & Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan Banksentral!











