Jakarta –
Pemimpin Negara KSPI sekaligus Penasihat Khusus Pemimpin Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Keadaan Buruh, Said Iqbal Menginformasikan isi revisi Peraturan Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau (outsourcing). Said menyebut aturan Mutakhir ini keluar paling lambat pertengahan Juli 2026.
Said Iqbal menjelaskan Untuk aturan itu prinsipnya melarang perusahaan mempekerjakan pekerja alih daya. Tetapi, Akansegera ada pengecualian Untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni petugas katering, security, driver, dan cleaning service.
Adapun Untuk penerapannya, Said Iqbal mengatakan bahwa perusahaan Akansegera dikasih waktu 6 bulan Untuk menyesuaikan aturan tersebut.
“Didalam Sebab Itu, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya Nilai satu. Nilai dua, pengecualian Pada hal tersebut Ke empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal Untuk konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Said Iqbal mengatakan Untuk revisi aturan tersebut masih ada perdebatan Ditengah buruh dan pemerintah. Ke mana pemerintah masih Mengharapkan agar pekerjaan penunjang Ke sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap boleh menggunakan tenaga outsourcing. Tetapi hal ini ditolak Didalam buruh.
Ia mengatakan penolakan ini lantaran banyak BUMN yang menggunakan pekerjaan outsourcing. Said Iqbal pun menawarkan jalan keluar Didalam membentuk anak perusahaan, bukan Melewati koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa lainnya.
“Didalam Sebab Itu, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Didalam Sebab Itu, perusahaan milik Bangsa kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya Ke jasa penunjang, itupun Ke jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan,” katanya.
“Nah, Supaya pekerja alih daya itu punya hubungan kerja Didalam anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan Bangsa milik Bangsa itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan Perjanjian, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi Didalam anak perusahaan. Upah dan Keadaan lainnya harus sama Didalam induk perusahaan,” sambungnya.
Sambil Untuk perusahaan swasta, Said Iqbal menegaskan tidak boleh menggunakan tenaga alih daya. Alasannya yakni perusahaan swasta Memperoleh keuntungan yang besar dan cangkupan Area tidak luas seperti BUMN.
“Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Sebab mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya Ke satu lokasi. Kalau perusahaan milik Bangsa kan menyebar Ke seluruh Indonesia,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Aturan Mutakhir Terbit Juli, Ini 4 Pekerjaan yang Boleh Diisi Outsourcing











