Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus Mendorong penguatan regulasi Ke sektor perasuransian, termasuk reasuransi, guna memperkuat daya saing industri. Tetapi, penguatan regulasi saja dinilai belum cukup jika tidak diiringi Didalam pembenahan internal Didalam para pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengakui, masih banyak perusahaan reasuransi nasional yang Berusaha Mengatasi masalah berulang. Budi juga Mendorong pelaku industri Untuk mulai berpikir lebih strategis. Menurutnya, perusahaan Indonesia perlu melirik Potensi ekspansi Hingga pasar Organisasiregional.
Ke Di Yang Sama, Direktur Utama Maipark Indonesia, Kocu A. Hutagalung menyoroti rendahnya underlying retention atau kemampuan menahan risiko Ke Untuk negeri. Retensi perusahaan reasuransi nasional Di ini masih Di 40%-50% jauh Ke bawah Bangsa lain yang bisa mencapai 80%-90%. Situasi ini, menurut Kocu, disebabkan Didalam Standar underlying risk yang masih belum memadai. Dampaknya, sebagian besar risiko kembali dialihkan Hingga luar negeri Lewat skema retrosesi memicu capital flight.
Untuk sisi permodalan, Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran mengatakan, langkah awal Untuk memperkuat perusahaan reasuransi yang Di merugi selain memperbaiki tata Kelola adalah injeksi modal.
Saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Ketua Umum AAUI Budi Herawan, Direktur Utama Maipark Kocu A. Hutagalung dan Direktur Utama Askrindo Fankar Umran Ke Langkah Insurance Forum CNBC Indonesia, Rabu (16/07/2025).
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Benahi Masalah Reasuransi, Industri Diminta Fokus Hal Ini