Daftar 12 Bank Tutup Di 8 Bulan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang delapan bulan pertama (Januari-Agustus) 2026. Bersama Langkah Tersebut, Ke-12 bank tersebut resmi tutup alias gulung tikar.

Pencabutan izin itu dilakukan Lewat keputusan anggota komisioner OJK. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama Situasi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat Ke Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung Sebelum tanggal 19 Agustus 2026.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan Dibagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan Kelompok,” ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi Di keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Erwin menjelaskan Di 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Bersama status pengawasan BPR Di Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) Ke bawah Syarat (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata Pada tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang Bersama 5%.

Di Tindak Kejahatan pencabutan izin bank terakhir ini, Erwin menjelaskan Di 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Bersama status pengawasan BPR Di Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) Ke bawah Syarat (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata Pada tiga bulan terakhir sebesar 3,59% atau kurang Bersama 5%.

Berikutnya, Di 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank Bersama status pengawasan BPR Di Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah Menyediakan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur Di POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Akan Tetapi demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Inisiatif Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Di Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Di Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi Bersama melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK Untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sehubungan Bersama pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, OJK menjelaskan seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup Untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Daftar 12 Bank Tutup Periode Januari-Agustus 2026

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Ditengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

(igo/fdl)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Daftar 12 Bank Tutup Di 8 Bulan

slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin