Jakarta, CNBC Indonesia– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah RI bersiap Untuk merealisasikan pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII yang dilengkapi Bersama fasilitas berupa pengecualian Bersama perlakuan Iuran Wajib khusus, kekhususan hukum yang Memperkenalkan prinsip dan standar internasional hingga penyelesaian sengketa Bersama cepat dan tuntas Agar diharapkan dapat Menarik Perhatian investor dan pelaku Usaha Dunia Untuk mendirikan sektor keuangan, holding company, modal ventura, perbankan.
PFII didesain Bersama daya tarik Agar dapat bersaing Bersama Dubai yang menawarkan Perlindungan pusat keuangan Bersama potensi Usaha yang besar dan infrastruktur yang lengkap.
Misbakhun memastikan upaya pemerintah Untuk Mendorong daya tarik Penanaman Modal Untuk Negeri Indonesia Bersama fundamental ekonomi yang masih sangat baik, Karenanya Dewan Perwakilan Rakyat mengajak investor Untuk berinvestasi Di Indonesia.
Selengkapnya simak dialog Shania Alatas Bersama Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Mukhamad Misbakhun Untuk Power Lunch, CNBC (Kamis, 02/07/2026)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Dewan Perwakilan Rakyat Ungkap Daya Tarik PFII Yang Siap Bersaing Bersama Dubai











