— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda Syarat Untuk Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesejajaran (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut Akansegera disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Pertemuan Kerja Komisi XI Lembaga Legis Latif-RI Didalam OJK tanggal 30 Juni 2025 Ke Jakarta, OJK Akansegera menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesejajaran yang Akansegera dikonsultasikan Didalam Komisi XI Lembaga Legis Latif RI.
“Syarat mengenai penguatan ekosistem asuransi Kesejajaran nantinya Akansegera berlaku secara efektif Didalam diterbitkannya POJK tersebut, Supaya dapat Menyediakan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut Untuk keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).
“Sehubungan Didalam itu, Syarat Untuk Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesejajaran (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan Akansegera diatur kembali Untuk POJK yang Akansegera disusun itu,” tambahnya.
Penyusunan POJK ini bertujuan Sebagai memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik Untuk penyelenggaraan produk asuransi Kesejajaran. POJK ini juga diharapkan dapat Menyediakan manfaat Untuk seluruh pihak Ke Untuk ekosistem asuransi Kesejajaran, mulai Untuk Komunitas sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan Kesejajaran.
OJK juga Akansegera terus memperkuat koordinasi dan komunikasi Didalam seluruh pemangku kepentingan Sebagai menciptakan ekosistem asuransi Kesejajaran yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sebelumnya Itu, Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI Lembaga Legis Latif RI melaksanakan 1 Untuk rangka menyerap aspirasi Untuk pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesejajaran.
Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan Memperoleh kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati Didalam pemahaman tadi,” kata Mehendra Ke Di Pertemuan.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran Untuk Komisi XI Lembaga Legis Latif RI.
Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini Untuk Kesejajaran industri asuransi Kesejajaran Ke Indonesia.
“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, Malahan kalau dimasukin Didalam OPEX-nya itu sudah Ke atas lagi. Didalam Sebab Itu itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi Kesejajaran itu kan mencapai lebih Untuk 40 persen. Didalam Sebab Itu sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Didalam Sebab Itu ini adalah salah satu langkah Sebagai memperbaiki ekosistem asuransi Kesejajaran.Didalam Sebab Itu itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.
Ogi menegaskan, Lembaga Legis Latif meminta agar co-payment Sebagai ditunda sampai Didalam, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Ini Alasan OJK Tunda Aturan Nasabah Bayar 10% Klaim Asuransi