Jakarta -
Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik Untuk skala usaha mikro kecil dan menengah (Usaha Mikro Kecil) maupun usaha besar yang berjualan Ke platform Perdagangan Elektronik mempunyai Nomor Induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB).
Kewajiban ini diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melewati Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku Sebelum 8 Juni lalu.
Pejabat Tingginegara Perdagangan Budi Santoso mengajak pelaku usaha Bagi segera Memiliki NIB. Ia memastikan pengurusan NIB bersifat gratis dan dapat dilakukan secara daring Melewati sistem Online Single Submission (OSS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku usaha cukup Merencanakan data identitas dan informasi usaha, Setelahnya Itu membuat akun dan mengajukan NIB Melewati laman Kemudahan proses ini diharapkan Merangsang Lebihterus banyak pelaku usaha Bagi segera melengkapi legalitas usaha.
“Kami meminta seluruh platform Bagi menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha Didalam sistem OSS agar Kelompok Lebihterus mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Didalam Memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas Pada pembiayaan hingga Inisiatif pembinaan dan kemitraan Ke pasar digital yang Lebihterus Tantangan,” terang Budi Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Budi menambahkan seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan Melewati platform niaga elektronik wajib Memiliki perizinan Melakukanlangkah-Langkah setidaknya berupa NIB. Di Itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum Memiliki perizinan Melakukanlangkah-Langkah sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
Bagi Memberi ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan Melakukanlangkah-Langkah Di 18 bulan Bagi pedagang yang telah berjualan Ke platform dan 6 bulan Bagi pedagang Mutakhir. Budi berharap, masa tenggang ini membuat proses transisi Ke ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan Didalam lancar dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Manfaat pedagang online punya NIB Ke halaman berikutnya. Langsung klik
Budi membeberkan sedikitnya lima manfaat utama kepemilikan NIB Bagi pelaku usaha. Kelima hal tersebut, Di lain, legalitas dan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan Ke Media Online, akses Pada pembiayaan dan Inisiatif pemerintah, kemudahan Pembuatan dan perluasan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
Sebagai identitas resmi yang diterbitkan Melewati sistem OSS, NIB Memberi kejelasan legalitas yang Memperbaiki kepercayaan konsumen, mitra usaha, lembaga keuangan, maupun investor. Legalitas ini sekaligus menjadi dasar Bagi pelaku usaha Bagi dapat terus berjualan secara sah Ke Media Online sesuai Syarat Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan Untuk pengajuan pembiayaan usaha, Dukungan pemerintah, pelatihan, hingga pendampingan, Supaya memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai Inisiatif pemberdayaan.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses Bagi pelaku usaha Bagi memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan Potensi Pembuatan usaha. Didalam Memiliki NIB, Usaha Mikro Kecil Berencana Lebihterus kuat, Memiliki kesempatan lebih besar Bagi memanfaatkan berbagai Potensi Ke era perdagangan digital, dan mampu Memperbaiki kepercayaan konsumen,” beber Budi.
Lebih Jelas, kepemilikan NIB menjadi fondasi ketika usaha berkembang dan memerlukan izin lanjutan, sertifikasi, maupun kerja sama Didalam pihak lain. Pelaku usaha yang Memiliki kejelasan legalitas Berencana lebih mudah mengikuti Inisiatif promosi, pengadaan Barang Dagangan dan jasa, kemitraan Didalam industri besar, serta pembukaan Potensi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri. Hal ini sejalan Didalam upaya pemerintah memperkuat posisi produk Untuk negeri, baik Ke pasar digital domestik maupun Internasional.
Halaman 2 Untuk 2
(rea/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Jualan Ke Perdagangan Elektronik Wajib Punya NIB











