Klarifikasi Kemenko Perekonomian: UMP 2026 Masih Dibahas


Jakarta

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Haryo Limanseto menyampaikan klarifikasi sehubungan pemberitaan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 6,5%.

Pernyataan itu disampaikan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Untuk sambutan Di Kegiatan Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10/2025).

Haryo menegaskan pernyataan kenaikan UMP 6,5% tersebut merupakan kenaikan UMP tahun 2025. Hal ini pun kata Haryo juga sudah dikoreksi Dari Airlangga Di kesempatan yang sama.


“Bahwa yang dimaksudkan Bersama kenaikan UMP sebesar 6,5% tersebut adalah kenaikan UMP tahun 2025, bukan tahun 2026,” ujar Haryo Untuk keterangan tertulis.

“Adapun Sebagai UMP tahun 2026 yang disampaikan Menko Perekonomian Di Investor Daily Summit 2025 hari ini, Di kesempatan yang sama sudah dikoreksi Di mana Di ini UMP tahun 2026 masih proses pembahasan,” sambung Haryo.

Sebelumnya Itu, Untuk sambutan Di Kegiatan Investor Daily Summit 2025 tersebut Airlangga menyampaikan bahwa Ri Prabowo Subianto telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Di 2026 naik 6,5%.

Tetapi ketika sesi sambutannya selesai, Airlangga mengonfirmasi Yang Berhubungan Bersama data UMP tersebut. Kepada wartawan Airlangga mengatakan apa yang disampaikan Untuk sambutan merupakan kenaikan UMP 2025.

“Tahun kemarin,” kata Airlangga Di dikonfirmasi kebenaran apakah UMP tahun Didepan naik 6,5%.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Klarifikasi Kemenko Perekonomian: UMP 2026 Masih Dibahas