Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan Ke PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur. Untuk Tindak Kejahatan tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai Individu Terduga atas dugaan berbagai Kartu Kuning, termasuk pemberian kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah melaksanakan penyerahan Individu Terduga beserta Produk bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Ke Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Ke Kamis (2/7/2026). Sebelumnya Itu, berkas Perkara Hukum telah dinyatakan lengkap atau P.21 Ke 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan Kartu Kuning terbesar yang dilakukan Individu Terduga adalah menyebabkan pencatatan palsu Untuk pembukuan PT BPR DCN Lewat pemberian 71 fasilitas kredit senilai Disekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur Di periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Selain dugaan kredit fiktif tersebut, penyidik OJK juga menemukan sejumlah dugaan Kartu Kuning lainnya, yakni tidak membukukan penarikan kas bon Disekitar Rp5,8 miliar Ke periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Individu Terduga juga diduga melakukan pencatatan palsu Lewat penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan Perhiasan emas milik BPR senilai Disekitar Rp600 juta Ke Februari 2024.
Tak hanya itu, OJK menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana Untuk 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito Di nilai Disekitar Rp7,8 miliar Ke periode Maret 2020 hingga 2022.
Untuk proses penyidikan, OJK menyebut Individu Terduga sempat melakukan berbagai upaya perlawanan. Mulai Untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status Individu Terduga.
“OJK menuntaskan penyidikan Perkara Hukum dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi Ke PT BPR DCN Di melaksanakan penyerahan Individu Terduga dan Produk bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” tulis OJK Untuk siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Atas dugaan perbuatannya, Individu Terduga dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Individu Terduga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyidikan tersebut merupakan Pada Untuk komitmen lembaga Untuk menegakkan hukum Ke sektor jasa keuangan serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan Komunitas.
Adapun izin PT BPR DCN telah dicabut Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung Sebelum tanggal 24 Juli 2025.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Komisaris Bank Karena Itu Individu Terduga, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M











