Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Hukuman Politik denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar. Putusan ini dikeluarkan Sesudah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal Untuk peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis KPPU Untuk Pembacaan Putusan Perkara Hukum Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi Didalam Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi.
Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar Didalam Google LLC. Pertama, pasal 17 Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Didalam mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b Perundang-Undangan Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Didalam unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh Barang Dagangan atau jasa yang bersaing, baik Didalam segi harga maupun Standar.
Tetapi, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal Untuk Perundang-Undangan 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.
“Mengungkapkan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Mengungkapkan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana Untuk Pembacaan Keputusan Di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Untuk putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC Untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System Untuk Google Play Store. Pihaknya juga Menyediakan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta Uang Negara Indonesia (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor Di kas Negeri sebagai setoran pendapatan denda Pelanggar Di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU Melewati bank Didalam kode penerimaan 425812 pendapatan denda Pelanggar Di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.
Samping Itu, Google LLC juga harus Mengintroduksi pemberian kesempatan kepada seluruh developer Untuk mengikuti Langkah user choice billing (UCB). Langkah tersebut Menyediakan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% Pada kurun waktu 1 tahun Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hilman juga memerintahkan Google LLC Untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari Sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut Di KPPU.
“Memerintahkan terlapor Untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% Didalam nilai denda Di KPPU paling lama 14 hari Sesudah Memperoleh pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan. Memerintahkan terlapor Untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan Didalam nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah Di hari selasa dan dibacakan terbuka Untuk umum,” tambah Hilman.
Hilman menerangkan Google LLC dapat mengajukan keberatan Pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Di Lembaga Proses Hukum niaga paling lama 14 hari Sesudah Memperoleh pemberitahuan putusan KPPU. Apabila Google LLC yang tidak mengajukan keberatan Untuk jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari Sesudah Memperoleh pemberitahuan putusan, Dikatakan Memperoleh putusan Komisi.
Tetapi, Untuk putusan pembacaan tersebut tidak dihadiri Didalam kuasa hukum maupun perwakilan Google LLC.
Sebelumnya Itu, Perkara Hukum ini bermula bahwa perusahaan diduga melakukan monopoli Lantaran mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan Langkah lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System. Google disebut bakal memberi Hukuman Politik jika perusahaan tidak menggunakan GPB System Didalam menghapus Langkah Didalam Google Play Store.
GBP sendiri adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital Untuk Langkah (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store Di Indonesia. Lewat GBP, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada Langkah sebesar 15-30%. Ada berbagai Langkah yang wajib menggunakan GBP, mulai Didalam permainan, konten, Langkah jasa penyimpanan data, produktivitas, dan lainnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!