Jakarta –
Lembaga Proses Hukum Buruh Jepang menetapkan denda 29 juta yen atau Di Rp 3,03 miliar Di istri Pemimpin Negara Sukarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Hukuman Politik itu dijatuhkan buntut Bersama pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) dua orang karyawannya.
Dikutip Bersama laporan Friday Digital, gugatan yang dilayangkan Sebelum Februari 2021. Kala itu, kedua karyawan Dewi yang menolak Bagi bekerja Ke kantor lantaran khawatir terpapar Patogen Covid-19. Sambil Itu Pada itu, Dewi dikabarkan Terbaru melakukan perjalanan Ke Indonesia.
Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya lantas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. “Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak Berencana pernah datang Ke kantor lagi Sebab aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,” kata Dewi sebagaimana dikutip Bersama Friday Digital, Minggu (19/1/2025).
Di Maret 2022, dua karyawannya dipecat mengajukan gugatan perburuhan Di kantor Dewi. Bagi diketahui, Lembaga Proses Hukum Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan Lewat Lembaga Proses Hukum Di pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.
Di bulan Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat Bagi mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Tetapi, Dewi dikabarkan keberatan Bersama hal tersebut Agar berujung Di Permintaan hukum. Friday Digital Mengungkapkan, permasalahan Untuk persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai tersebut.
Pihak Dewi mengatakan, kedua karyawannya melakukan percakapan telepon Bersama pengacara Dewi dan jelas setuju Bagi mengundurkan diri. Untuk perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan Memperoleh pengunduran diri yang disepakati bersama.
Sesudah Itu Lembaga Proses Hukum Memperoleh gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Pengacara Ayao Masaki, perwakilan Bersama Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli Ke bidang ketenagakerjaan, mengatakan kedua karyawan tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan sudah lama tidak Memperoleh gaji Sebelum April 2021.
Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, Sambil Itu satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib Bersama bunga 3%.
“Jika Anda tidak dapat membayar Di tanggal yang dijadwalkan, Anda Berencana diminta Bagi membayar bunga sah sebesar 3% Bersama gaji bulanan yang telah jatuh tempo Sebelum tanggal pembayaran, Bersama bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan Di 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya,” tulis laporan Friday Digital.
Yaitu, Dewi diperintahkan Bagi membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Samping Itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar Bersama kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar Bersama Dewi adalah Di 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.
Akhirnya, karyawan tersebut tetap dipekerjakan Pada kasusnya Lagi diperjuangkan Ke Lembaga Proses Hukum, Agar jumlah yang dibayarkan Lebih besar seiring Bersama berlarutnya persidangan. Merespons putusan itu, Dewi mengaku tidak masalah.
“Kalah tidak apa-apa!,” kata Dewi.
Tetapi begitu, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, Menimbulkan Kekhawatiran menjadi 29 juta yen. “Saya tidak Berencana Menyatakan Pendapatnya,” tutup Dewi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Lembaga Proses Hukum Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar