Market  

OJK Blak-blakan Tantangan Naikkan Syarat Free Float Saham




– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berusaha Sebagai menaikkan Syarat free float saham Ke Bursa Efek Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya Akansegera menaikkan Syarat free float Didalam yang Pada ini 7,5% menjadi 10% Untuk waktu 3 tahun.

Tetapi, Sebagai menaikkan Syarat free float, ada Prediksi nilai tambahan yang harus diserap Dari pasar. Menurutnya, Sebagai menaikkan free float 10%, nilai free float yang harus diserap Dari pasar senilai Rp 36,64 triliun. Lalu Sebagai menaikkan fee float sebesar 15% membutuhkan penyerapan pasar senilai Rp 232,12 triliun.

“Dan tentunya Lebih besar free float, Lebih besar dana yang harus disiapkan Sebagai menyerap hal tersebut,” ujarnya Untuk Diskusi bersama Komisi XI Ke Wakil Rakyat RI Jakarta, dikutip Kamis (24/9).

Inarno mengungkapkan, menaikkan Syarat free float Ke pasar saham Indonesia cukup menantang. Hal itu tercermin Didalam perusahaan yang tidak menaati aturan free float yang Pada ini sebesar 7,5% ada sebanyak 47 emiten.

“Nah, nanti kita Untuk berhitung bahwasannya kita Akansegera naikkan Hingga 10%. Kalau 10% itu artinya Didalam asumsi yang tidak ada perubahan, itu emiten yang comply itu 764 (emiten). Tetapi yang tidak comply itu naik menjadi 190 (emiten),” ungkapnya.

Supaya, Sebagai menaikkan besaran Syarat free float harus didiskusikan. “Karena Itu ini adalah kajian Ke kita kalau kita naikkan free float itu, yang tidak comply itu Meresahkan,” sebutnya.

Inarno mengungkapkan lebih jauh, strategi Sebagai menaikkan Syarat free float juga perlu sejumlah aspek pendukung, Ditengah lain, penguatan basis investor, termasuk investor domestik. Serta, peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan baik itu bank, asuransi, termasuk BPJS, dan juga dana pensiun, dan juga mutual fund.

“Dan juga tentunya basis investor Asing, Yang Berhubungan Didalam Didalam konektivitas indeks Internasional, Yang Berhubungan Didalam Didalam MSCI, FTSE, Indeks Syariah Internasional, dan lain-lain sebagainya. Ini penting sekali, Sebab kalau liquidity itu naik, dan juga threshold daripada free float itu masuk Untuk MSCI tentunya Akansegera Menarik Perhatian investor Asing Hingga domestik,” imbuhnya.

Samping Itu, Ia menambahkan, juga diperlukan evaluasi Aturan Protes korporasi Sebagai Memberi kemudahan Untuk proses free float, seperti rights issue, non-HMETD, lalu penawaran umum RUPS, penawaran umum pemegang saham, dan juga divestasi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Blak-blakan Tantangan Naikkan Syarat Free Float Saham