Jakarta, CNBC Indonesia– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) Ke industri asuransi dan reasuransi sesuai Bersama implementasi PSAK 117 yang rencananya Akansegera diterapkan mulai tahun 2027.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara memastikan Dukungan Di penyesuaian New RBC yang mulai diujicoba Ke 10 perusahaan asuransi, dimana ujicoba dibutuhkan agar industri dapat memahami kinerjanya.
Secara proses, RBC yang Terbaru ini lebih sensitive Di perhitungan Agar menyebabkan rasio kecukupan modal asuransi ‘seperti’ turun Agar industri harus dapat memahami proses perhitungan yang Terbaru. Akan Tetapi Keputusan ini diharapkan dapat Mendorong asuransi Untuk meminimalisir risiko Usaha.
Seperti apa kesiapan dan dampak penerapan new RBC Ke industri asuransi? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas Bersama Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara Di Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 28/07/2026)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: OJK Mulai Uji Coba Aturan New RBC Asuransi, DAI Cermati Hal Ini









