Jakarta –
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Mutakhir saja diterbitkan.
Penerbitan beleid ini dilakukan Untuk rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan Sebagai mendukung pencapaian target Inisiatif strategis perumahan nasional atau Inisiatif 3 Juta Tempattinggal.
Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Untuk rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah Di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyempurnaan pengaturan dilakukan Sebagai memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan Melewati instrumen Bursa Efek Di tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.
“POJK 12 Tahun 2026 juga Memberi fleksibilitas Untuk strukturisasi EBA-SP, Supaya dapat menyesuaikan Di kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan,” tulis OJK Untuk keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Melewati pengaturan tersebut, OJK Merangsang optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan Melewati penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan Untuk sektor perumahan.
Di pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat Lebih optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, Supaya dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan Pembaruan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA- SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, Pertemuan umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.
Beberapa substansi utama pengaturan Untuk POJK 12 Tahun 2026, yaitu penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, mengatur kembali Syarat penerbitan dan pelaporan EBA-SP Untuk rangka pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus menggantikan Syarat Sebelumnya.
Setelahnya Itu, perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, Memberi fleksibilitas Di jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan Di pemberian kredit/pembiayaan Ke sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal Di arus kas pembiayaan tersebut.
Samping Itu, fleksibilitas struktur EBA-SP, Memberi ruang Untuk EBA-SP Sebagai diterbitkan Untuk beberapa kelas Di karakteristik dan hak yang berbeda, Di lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat Perlindungan, atau prioritas atas portofolio Penanaman Modal Asing maupun arus kas.
Ada juga penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak Yang Terkait Di lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK Di lain mengenai Situasi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, Mutu aset, dan aspek penting lainnya.
Ke sisi lain, ada juga penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Pertemuan Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak Sebagai meminta penyelenggaraan Pertemuan serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat Situasi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
“POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan Berkata tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. POJK ini mulai berlaku Ke tanggal 17 September 2026,” tutup OJK.
(hal/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: OJK Terbitkan Aturan Mutakhir Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Tempattinggal











