Jakarta, CNBC Indonesia –Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Usaha Milik Negeri bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Lewat BUMN
Mutakhir ini, pemerintah Akansegera menguasai jalur distribusi internasional sejumlah Produk Internasional strategis, seperti batu bara, Energi kelapa sawit (CPO), hingga ferro alloy.
Meski terdengar Mutakhir, Keputusan semacam ini sebenarnya pernah terjadi Ke Indonesia. Di era Orde Mutakhir, pemerintah juga sempat membentuk lembaga khusus Sebagai mengendalikan tata niaga Produk Internasional penting nasional, yakni cengkeh. Lembaga tersebut bernama Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
BPPC berdiri Di 1990-an dan dipimpin Di Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra Pemimpin Negara Ke-2 RI Soeharto sekaligus adik ipar Prabowo kala itu.
Melewati Keputusan Pemimpin Negara Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Di Negeri, pemerintah menempatkan BPPC sebagai pengendali utama perdagangan cengkeh nasional. Pemerintah beralasan perlu turun tangan Sebagai menjaga kestabilan harga cengkeh dan melindungi Kesejaganan petani.
Di aturan ini, petani tidak lagi diperbolehkan menjual hasil panen langsung kepada pedagang atau pabrik rokok. Mereka wajib menjual cengkeh terlebih dahulu kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Setelahnya itu, KUD menjual cengkeh tersebut kepada BPPC. Di tangan BPPC, barulah cengkeh disalurkan kepada pedagang besar atau industri rokok.
Artinya, seluruh rantai perdagangan cengkeh praktis berada Di satu jalur yang dikendalikan BPPC. Pemerintah menyebut sistem itu dibuat Sebagai menjaga harga cengkeh tetap stabil sekaligus membantu petani.
“Bahwa Sebagai menjaga tingkat harga cengkeh produksi Di negeri dan memperkuat kemampuan guna membantu petani cengkeh Di melakukan diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh, dipandang perlu meninjau kembali pengaturan tata niaga cengkeh hasil produksi Di negeri,” tulis butir pertimbangan Di Keppres Nomor 20 Tahun 1992.
Akan Tetapi Sebelum awal BPPC langsung menuai Perdebatan. Banyak pihak menilai lembaga tersebut menciptakan praktik monopoli Lantaran seluruh perdagangan cengkeh hanya boleh Melewati satu pintu.
Persoalan juga muncul ketika BPPC membutuhkan dana besar Sebagai menjalankan operasinya. Bank Indonesia sempat menolak Memberi pembiayaan. Akan Tetapi penolakan itu akhirnya berubah.
“Walaupun Gubernur Lembaga Keuanganpusat, Adrianus Mooy, awalnya menolak permintaan Tommy Yang Terkait Di pembiayaan Di Lembaga Keuanganpusat, dia terpaksa mengabulkannya Setelahnya Tommy meminta Dukungan ayahnya,” ungkap Andrew Rosser Di The Politics of Economic Liberalization in Indonesia (2003).
Di April 1991, BPPC memperoleh pinjaman Rp369 miliar Di Banksentral. Lalu Di Oktober 1991, Lembaga Keuanganpusat kembali mengucurkan dana Rp300 miliar. Menurut harian Ekonomi Neraca (8 Mei 1992), dana tersebut digunakan KUD Sebagai membeli hasil panen cengkeh milik petani.
Meski Memperoleh suntikan dana besar, masalah BPPC justru terus bertambah. Di awal 1992, BPPC Justru dikabarkan berada Ke ambang kebangkrutan.
“Banyak masalah yang dihadapi BPPC. Mulai Di produksi cengkeh yang berlebihan, beban bunga dan pengembalian utang bank termasuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia sampai stok cengkeh yang menumpuk,” tulis Bali Post (13 Maret 1992).
Yang paling merasakan dampaknya adalah para petani. Alih-alih menyejahterakan petani, BPPC justru dituding membuat harga cengkeh jatuh. Sebagai satu-satunya pengendali perdagangan, BPPC Memperoleh posisi dominan Di menentukan harga pembelian.
Mengutip Literatur Ekspedisi Cengkeh (2013), Sebelumnya BPPC berdiri harga cengkeh berkisar Rp7.500 hingga Rp20.000 per kilogram. Setelahnya BPPC beroperasi, harga pembelian disebut turun menjadi Di Rp2.000 per kilogram. Harga itu Justru masih bisa dipotong apabila Standar cengkeh Disorot kurang baik.
Meski membeli Di harga murah, BPPC menjual kembali cengkeh itu Di harga mahal. Petani pun gigit jari.
“Satu karung cengkeh basah itu setara Di satu sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Bayangkan, Kendaraan Bermotor Roda Dua saya seharga Rp 120.000 Pada itu. Sebagai dapat harga segitu, cukup Di satu karung besar cengkeh basah. Sekarang mana bisa?” kata Pak Hodde petani cengkeh yang diwawancarai Di Regu Literatur Ekspedisi Cengkeh (2013).
Riwayat BPPC akhirnya berakhir Di Januari 1998 Ke Ditengah Ketidak Stabilan Ekonomi. Melewati Keputusan Pemimpin Negara Nomor 21 Tahun 1998, Pemimpin Negara Soeharto resmi membubarkan BPPC. Setelahnya itu, petani kembali bebas menjual cengkeh kepada siapa saja dan perdagangan kembali mengikuti mekanisme pasar.
(mfa/mfa)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Pelajaran Di Orde Mutakhir, Kisah Tommy Soeharto Monopoli Produk Internasional Ini











