Jakarta –
Pembelian Barang Di Luar Negeri singkong dan tapioka Berencana dikenakan tarif bea masuk. Keputusan ini dilakukan Sebagai mengatasi masalah anjloknya harga singkong dan kurang terserapnya tapioka Di negeri Dari industri.
Tetapi, Keputusan itu Mutakhir hasil atau solusi Di Pertemuan internal Kemendag. Sebagai memutuskan secara resmi, Pejabat Tingginegara Perdagangan Budi Santoso mengatakan harus dibahas Di Pertemuan koordinasi Bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Masih nunggu rakor Kemenko Perekonomian. Ya waktu itu kan salah satu solusinya dikenakan tarif bea masuk, tapi kan belum diputuskan,” kata dia ditemui Hingga Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Budi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tata niaga Sebagai mengatur singkong dan tapioka. Ia kembali menekankan bahwa pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Berencana dibahas Di Pertemuan koordinasi Bersama Kemenko Perekonomian.
“Masih nunggu ya, Dari Sebab Itu belum dibahas Di rakor Bersama Kemenko Perekonomian,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pembahasan tata kelola singkong dan tapioka buntut Di Keluhan Masyarakat petani singkong yang Merasakan kerugian akibat harga anjlok. Turunnya harga singkong disebabkan Dari melimpahnya pasokan yang tidak terserap Dari pabrik tapioka.
Bukan tanpa sebab pabrik tapioka tidak menyerap singkong petani. Pabrik-pabrik tapioka itu juga kesulitan menjual hasil produksinya Sebab industri memilih Pembelian Barang Di Luar Negeri. Inilah yang menjadi penyebab utama Di permasalahan harga singkong yang anjlok.
Sebelumnya Itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pada ini sebanyak 250 ribu ton tapioka Lampung tidak terserap Dari industri Di negeri. Hal ini disebabkan Dari datangnya tapioka Pembelian Barang Di Luar Negeri yang harganya lebih murah.
Dampaknya tidak hanya merugikan produsen tapioka, petani juga ikut merugi. Produsen yang sulit menjual tapiokanya membuat produksi terhenti dan tidak membeli singkong.
“Permasalahan utama pengusaha, harga tidak Bersaing, Bersama tepung tapioka Pembelian Barang Di Luar Negeri yang jauh lebih murah masuk Hingga Indonesia. Mereka produksi per kg 6.000. Tepung tapioka Pembelian Barang Di Luar Negeri Rp 5.200/kg dan tidak kena Retribusi Negara, tidak pernah kena Retribusi Negara,” kata dia Pertemuan Bersama Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI, Rabu (25/6/2025).
Produsen tapioka juga merasa berat Sebab adanya harga eceran tertinggi (HET) singkong naik menjadi Rp 1.350/kg. HET ini yang membuat harga juga lebih mahal. Dilemanya, jika harga singkong dibiarkan turun seperti Sebelumnya Itu, petani Berencana merugi.
“HET dikeluarkan Rp 1.350/kg dipotong 30% ini bukan Sebagai selamanya, Sebagai menangkan petani, pengusaha singkong Bersama terpaksa membeli Bersama harga itu Sebagai menyelamatkan petani,” ucapnya.
Disekitar dua bulan lalu, Kemendag sempat mengatakan Berencana Merundingkan usulan larangan dan pembatasan (lartas) Pembelian Barang Di Luar Negeri singkong dan tapioka. Pembahasan Berencana dilaksanakan Hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, dan Kementerian/Lembaga Yang Berhubungan Bersama.
“Kemendag terbuka Pada berbagai masukan dan evaluasi, khususnya Bersama Merencanakan perkembangan perekonomian nasional dan Lokasi, serta situasi perdagangan dunia yang Lebih dinamis,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, Di keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Isy menjelaskan pembahasan pembatasan Pembelian Barang Di Luar Negeri ini juga sejalan Bersama amanah Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur Keputusan dan pengendalian Pada kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri-Pembelian Barang Di Luar Negeri Barang Dagangan dan jasa.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Pembelian Barang Di Luar Negeri Singkong -Tapioka Mau Dipajaki Agar Petani Tak Merana