Ide penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dinilai Berpeluang melanggar hak-hak konsumen. Foto/Dok
Salah satu Skor Bersama aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut Mengungkapkan adanya Ide penyeragaman tanpa identitas merek Sebagai seluruh kemasan rokok yang dijual Ke pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil Mengungkapkan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ke mana aturan itu menjamin hak konsumen Sebagai Merasakan informasi Bersama jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen Sebagai Merasakan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ujarnya kepada media.
Menurut Kholil, Ide Keputusan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk Bersama produk lainnya. Situasi ini bisa menyamarkan Di produk legal dan ilegal. Padahal, seharusnya konsumen Merasakan informasi Bersama jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen Di Merasakan informasi produk, Rancangan Permenkes juga Akansegera berdampak Ke persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang Mendorong Mutu Akansegera terancam Bersama perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau Malahan ilegal.
”Warnanya sama, Karena Itu kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan Pada hukum Karena Itu lemah,” ungkapnya.
Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Malahan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Akansegera dibuat kerepotan Bersama Situasi yang muncul akibat Bersama wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Ke kesempatan berbeda, Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen Bersama tegas menolak Rancangan Permenkes yang Berpeluang Memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang berlaku.
”Ide aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang berlaku, salah satunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang Ke mana sebuah produk itu harus Memberi informasi yang jelas Untuk konsumennya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpeluang Mencederai Hak Konsumen