Pembantu Kepala Negara Keuangan RI Sri Mulyani Mengintroduksi panitia seleksi (pansel) Kandidat Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan periode 2025-2030. Pansel yang diketuai Pembantu Kepala Negara Keuangan itu hendak mencari 3 orang ADK LPS Mutakhir.
Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK), ADK LPS harus berjumlahkan 7 orang Bersama 4 orang berasal Bersama atau Untuk LPS, Bersama minimal 2 orang Bersama luar LPS. Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang dicari adalah Ketua DK LPS dan ADK membidangi Inisiatif penjaminan dan resolusi bank.
Sri Mulyani memaparkan susunan pansel terdiri Bersama dirinya selaku ketua, Bersama anggota Thomas A.M. Djiwandono Bersama unsur pemerintah, Aida S. Budiman Bersama unsur perwakilan Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat), Dian Ediana Rae Bersama unsur perwakilan OJK, Fauzi Ihsan Bersama perwakilan profesional/perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo Bersama perwakilan profesional/asuransi.
“Jabatan yang Akansegera diisi atau yang dibuka Sebagai seleksi ini Adalah No. 1 Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota dan yang kedua jabatan Anggota Dewan Komisioner Yang membidangi Inisiatif penjaminan dan resolusi bank Sebagai periode jabatan 5 tahun yaitu 2025-2030,” ujar Sri Mulyani Di konferensi pers pengumuman pansel Kandidat Ketua dan Anggota LPS 2025-2030 secara virtual, Kamis (3/7/2025).
Seperti diketahui, masa jabatan ketiga ADK LPS periode 2020-2025 berakhir tahun ini. Wakil Ketua DK LPS, Lana Soelistianingsih sudah berakhir Di Februari lalu. Di Di Yang Sama, masa jabatan Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan ADK LPS Bidang Inisiatif Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono Akansegera berakhir 3 September mendatang.
“Hari ini Mengintroduksi Sebagai mengundang seluruh warga Negeri Indonesia terbaik Sebagai menjadi Kandidat ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau kita singkat menjadi DK LPS Sebagai dapat menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, seleksi anggota ini sesuai Bersama amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Atau Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dituangkan Untuk perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan penguatan sektor keuangan Atau Undang-Undang No.4 Tahun 2023 Sebagai seleksi pemilihan Kandidat anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030.
Sebagai posisi Wakil Ketua DK LPS, dua Kandidat sudah melewati uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, Tetapi hasilnya ditunda Dari Komisi XI Wakil Rakyat RI. Ketua Komisi XI Wakil Rakyat RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan hasil fit and proper test tersebut Akansegera ditetapkan secara bersamaan Bersama pengisian 3 ADK LPS Mutakhir lainnya.
“Kalau kita sekarang menetapkan [Wakil DK/ADK LPS], Sambil tiga [ADK]-nya belum, maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka penetapan ini yang 1 orang ini kita tunda sampai Sesudah Itu yang 3 kita pilih secepatnya,” ujar Misbakhun Di Gedung Wakil Rakyat RI, Rabu (2/7/2025).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Sri Mulyani Umumkan Pansel Ketua & ADK LPS, Ini Susunannya