Tahun Didepan Pelaku Ekonomi Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal!


Jakarta

Sertifikasi halal Bagi Pelaku Ekonomi Kecil diberi tenggang waktu hingga Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan mulai Oktober 2026 nanti tidak ada tawar-menawar lagi Bagi Pelaku Ekonomi Kecil bersertifikat halal.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanuddin mengatakan memang sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap. Bagi Pelaku Ekonomi Kecil, diberikan Damai sampai Oktober 2026.

Awalnya, batasan pendaftaran sertifikasi halal dipatok Ke 17 Oktober 2024. Artinya Sebelumnya tanggal tersebut semua Pelaku Ekonomi Kecil harus sudah Merasakan sertifikat halal. Dia berharap Ke Di target kewajiban sertifikat halal Ke 2026 mendatang, tidak ada Damai lagi.


“Mudah-mudahan tahun 2026, bulan Oktober itu tidak tawar-menawar lagi. Pelaku Ekonomi Kecil sudah siap Bagi bersertifikat,” jelas Mamat Untuk Kegiatan konferensi pers, Ke kantor Kementerian Pelaku Ekonomi Kecil, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Bagi itu, Ke 2025, BPJPH menargetkan 3,5 juta sertifikat halal yang diterbitkan Bagi Pelaku Ekonomi Kecil. Untuk periode 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 2.348.061 dan mencakup sebanyak 6.563.083 produk.

Untuk total akumulasi tersebut, berdasarkan jenis pendaftaran terdapat sebanyak 97,2% Untuk sertifikat halal diterbitkan Melewati skema self declare, Sambil Itu 2,8% Melewati skema regular.

Menurut skala usaha, mayoritas sertifikasi halal yang diterbitkan Ke triwulan-II 2025 mayoritas diterbitkan Bagi pengusaha usaha mikro, yakni 607.326 sertifikasi halal atau 92,79% Untuk total. Ke Di Yang Sama, usaha kecil tercatat sebanyak 24.013 sertifikasi halal (3,67%), usaha menengah 11.125 sertifikasi halal (1,70%), dan usaha besar 12.054 sertifikasi halal (1,84%).

“Bagi sampai bulan Juni memang seperti ini. Bahwa sertifikat halal Ke bulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Sebab Ke situ kami Menyediakan layanan gratis kepada Pelaku Ekonomi Kecil. Kita Menyediakan kuota ada 1 juta Bagi layanan Pelaku Ekonomi Kecil. Nah, ini sudah terserap sekian 654 ribu,” jelas Mamat.

Mamat menegaskan BPJPH Untuk menerbitkan sertifikat halal menerapkan standar dan harus Melewati serangkaian pemeriksaan. Maka Untuk proses pemeriksaan itu, Mamat mengklaim sudah Berusaha semaksimal Bisa Jadi Bagi melayani, terutama Bagi Pelaku Ekonomi Kecil.

BPJPH bekerjasama Di Kementerian Pelaku Ekonomi Kecil ini Bagi Menyediakan fokus kepada Pelaku Ekonomi Kecil agar mereka Merasakan layanan yang lebih efektif, efisien, dan murah.

“Bagi jangka waktu 2 tahun ini sampai 2026, kita Lagi mengejar target itu agar 2 tahun yang Berencana datang, Pelaku Ekonomi Kecil sudah siap,” terang Mamat.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Tahun Didepan Pelaku Ekonomi Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal!