Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan porsi utang Pemberian Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Di Bank Indonesia (Banksentral) telah selesai. Utang pemerintah Di Banksentral merupakan obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998.
Suahasil menjelaskan jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp 218,3 triliun. Jumlah itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada Banksentral dan secara rutin dibayar Dari pemerintah Bersama APBN kepada Banksentral.
“Karena Itu 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya Keadaan Darurat Ekonomi 1998, salah satu Kegiatan yang dilakukan Dari pemerintah adalah menerbitkan obligasi Pemberian Likuiditas Bank Indonesia,” jelas Suahasil Untuk konferensi pers Di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran terakhir dilakukan per akhir Agustus lalu Bersama Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP) yang didapat Untuk surplus Banksentral. Setiap tahun surplus Banksentral diwajibkan Untuk disetorkan kepada Bangsa, nah surplus itu lah yang digunakan Untuk membayar utang pemerintah kepada Banksentral.
“Pembayaran terakhir dilakukan Di tanggal 24 Agustus yang lalu Bersama Penerimaan Bangsa Bukan Ppn (PNBP) yang berasal Untuk sisa surplus Bank Indonesia,” papar Suahasil.
Tetap Tagih
Mantan Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan ini menegaskan pelunasan tersebut Memangkas hak tagih Bangsa atas kewajiban Untuk para obligor dan debitur BLBI.
“Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Karena Itu, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah Di bank, banknya itu Sesudah Itu sudah dilakukan rekap pernah Merasakan BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah Sesudah Itu diambil alih Dari pemerintah. Maka pemerintah Memperoleh hak tagih atas semua kewajiban Untuk obligor maupun debitur tersebut,” papar Suahasil.
Suahasil menekankan pemerintah Akansegera terus melanjutkan penagihan kewajiban para obligor BLBI Lantaran pemerintah Memperoleh hak tagih.
“Karena Itu, saya sekaligus Di Di ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah Akansegera terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut Lantaran pemerintah punya hak tagih,” ujar Suahasil.
Suahasil Nazara Mengungkapkan pihaknya Akansegera meneruskan tugas Satgas BLBI lewat Kementerian Keuangan, Walaupun Satgas itu telah selesai masa kerjanya.
Satgas BLBI Balik Lagi?
Tugas itu Akansegera dilakukan lewat Ditjen Kekayaan Bangsa (DJKN) yang Memperoleh unit Panitia Urusan Piutang Bangsa (PUPN) Untuk melanjutkan penagihan Di obligor BLBI.
“Satgas BLBI memang selesai Di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan Dari Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu Di Direktorat Jenderal Kekayaan Bangsa ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Bangsa, PUPN,” ujar Suahasil.
“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada Bangsa, piutang namanya gitu ya,” ujarnya melanjutkan.
Lebih Jauh, Suahasil juga melanjutkan pemerintah telah Mengeluarkan PP nomor 4 tahun 2026 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Bangsa Dari Panitia Urusan Piutang Bangsa (PUPN).
“Karena Itu Akansegera kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan Mutakhir Untuk penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini Akansegera terus kita kejar dan Sesudah Itu kita gunakan pengembaliannya Untuk betul-betul kemaslahatan Kelompok kita Lewat APBN,” ujar Suahasil.
“Kita bekerja terus Bersama konstruksi Kemenkeu yang ada Di DJKN,” sambung Suahasil.
Satgas BLBI berjalan Di era Ri Di-7 Joko Widodo Dari 2021 hingga akhir 2024. Ketika jabatan orang nomor satu berganti Di Ri Prabowo Subianto, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan pengganti Sri Mulyani Indrawati, Purbaya Yudhi Sadewa, tidak melanjutkan Satgas BLBI. Alasannya, fokus memperkuat penanganan obligor BLBI lewat internal Kementerian Keuangan.
Saksikan Live DetikPagi:
(hal/hns)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Utang Di Banksentral Lunas, Obligor dan Debitur BLBI Tetap Ditagih!











