Jakarta –
Pembantu Ri Pendayagunaan dan Aparatur Bangsa (PAN-RB) Rini Widiyantini buka-bukaan Yang Berhubungan Didalam nasib tunjangan kinerja (tukin) para pegawai Aparatur Sipil Bangsa (ASN) yang pindah kementerian. Adapun pemindahan kementerian ini seiring Didalam perombakan struktur Tim Pembantu Ri Di pemerintahan Ri Prabowo Subianto.
Rini memastikan, tukin yang diterima ASN masih Akansegera tetap mengacu Di kementerian tempat ia bekerja Sebelumnya dipindahkan Agar tidak Akansegera ada penurunan tukin. Hal ini sembari menunggu rampungnya Peraturan Pembantu Ri PAN-RB (PermenPAN-RB).
“Kalau misalnya Di kementerian yang berbeda-beda (penempatannya), maka tetap dia Akansegera menggunakan (tukin) yang lama sambil kita Lagi menyesuaikan juga PermenPAN-RB Sebagai penyesuaian,” kata Rini, ditemui usai Diskusi Kerja (Raker) Perdana Didalam Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia pun mencontohkan Didalam tukin Kementerian Perpindahan Penduduk. Adapun Di pemerintahan Sebelumnya, persoalan Perpindahan Penduduk masuk Ke Untuk lingkup Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia. Karenanya, Kementerian Perpindahan Penduduk nantinya Akansegera mengikuti besaran tukin yang lama.
Tukin pegawai ASN sendiri berbeda-beda menyesuaikan jabatan dan asal kementerian. Ada kementerian yang tukinnya 80% dan ada juga yang sudah mencapai 100%. Rini menekankan kembali, Sebagai tahap awalnya ini tukin pegawai ASN yang pindah kementerian masih Akansegera tetap mengacu Di tukin Di kementerian lama.
“Ada yang dipindahkan Ke mana, ada (kementerian) yang masih 80%, dia sudah 100 dan sebagainya, dia masih mengikuti yang lama dulu, sesuai Didalam organisasi asal. Pokonya tidak merugikan ASN,” ujarnya.
Rini mengatakan, proses transisi ini Akansegera berlangsung hingga bulan Desember 2024. Proses tersebut pun telah berjalan secara bertahap sembari menunggu peraturan Ri (Perpres) Untuk seluruh kementerian/Lembaga (KL) yang Akansegera menjadi acuannya diterbitkan. Seiring Didalam itu, Ke Di juga Akansegera terbit aturan turunan lainnya.
“Transisi ini kan sampai bulan Desember harus kita selesaikan, mudah-mudahan nanti Januari sudah mulai ada peraturan. Karena Itu KemenPAN-RB lagi ngebut nih, banyak yang harus diselesaikan hari ini,” kata dia.
Selaras Didalam Keputusan menyangkut tukin ini, Rini juga memastikan Keputusan serupa Pada gaji ASN yang pindah kementerian. Ia memastikan tidak Akansegera mendatangkan dampak negatif Pada para pegawai bersangkutan.
“Keberlangsungan Untuk penghasilan pegawai yang Merasakan perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan. Untuk pegawai yang tidak berubah, tetap Merasakan penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, Merasakan penghasilan sesuai KL aslinya,” ujar Rini, Untuk Raker.
Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur Untuk Perpres No. 139 tahun 2024 atau Perpres Transisi. Di dalamnya, diatur Yang Berhubungan Didalam pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
“Termasuk bagaimana kita Untuk SDM yang menduduki jabatan Didalam catatan SDM yang Di ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: ASN Pindah Kementerian Tukin Bisa Turun? Ini Penjelasan MenPAN-RB