Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus Meninjau nasib 50 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Di 18 Desember 2024.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Di Lembaga Proses Hukum Negeri Semarang yang Sebelumnya Menyediakan pailit kepada Sritex Di 21 Oktober 2024.
Wakil Pembantu Kepala Negara Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya Berencana diajukan Bersama Sritex.
Dia menegaskan, pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) Di perusahaan mana pun.
“Kepala Negara Prabowo sering berpesan agar sebisa Mungkin Saja menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada Pemutusan Hubungan Kerja. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang biasa disapa Noel dikutip Bersama keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Noel juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap Memiliki kewajiban Sebagai memenuhi hak-hak pekerja sesuai Syarat hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama Di upaya melindungi Keadaan pekerja yang terdampak langsung Bersama situasi tersebut.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, Tetapi hal itu tidak boleh Mengurangi kewajiban mereka Di pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan Inisiatif jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagai Dibagian Bersama perlindungan pekerja, pemerintah telah menyediakan Inisiatif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Inisiatif ini Menyediakan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“ProgramJKP hadir Sebagai membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap m
emiliki perlindungan sosial dan Potensi Sebagai kembali Ke dunia kerja,” terang Noel.
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat Inisiatif JKP Bersama proses yang mudah dan cepat.
Pemerintah Berencana bekerja sama Bersama berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah Area Sebagai memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Di Di Itu, Noel juga mengajak seluruh pemangku kepentingan Sebagai mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik Untuk Keadaan pekerja.
“Kita semua Memiliki tanggung jawab Sebagai melindungi hak-hak buruh dan Menyediakan mereka harapan Di Di situasi sulit. Pemerintah Berencana terus hadir Sebagai memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Wamenaker Ungkap Pesan Prabowo soal Sritex: Hindari Pemutusan Hubungan Kerja!