Usia Pensiun Naik Bersama Sebab Itu 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya


Jakarta

Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas Di peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan hal itu telah tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Langkah Jaminan Pensiun.

Salah satu pasalnya menyebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, yang mana dimulai Di 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan Di Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.


Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal Untuk berhenti bekerja. Akan Tetapi, batas usia ini tetap harus disesuaikan Bersama karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Di usia tersebut, pekerja yang terdaftar Di Langkah Jaminan Pensiun (JP) berhak Menyaksikan manfaat Di BPJS Ketenagakerjaan, baik Pada masih bekerja maupun Setelahnya tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, Menyaksikan cacat total tetap, atau ahli waris Untuk peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja Di tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan Hingga Didepan, usia pensiun pekerja Berencana terus dinaikkan hingga Di tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan Di kajian mendalam Yang Terkait Bersama angka harapan hidup Hingga Indonesia yang terus Menimbulkan Kekhawatiran, serta membaiknya Kebugaran Kesejajaran Kelompok,” ujar Sunardi Di keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025)

Sunardi menerangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi Bersama perusahaan. Selain JP, perusahaan juga Memiliki kewajiban lainnya, yaitu Memberi pesangon, uang Apresiasi masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan Untuk Memberi kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan Yang Terkait Bersama Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan Di pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan Aturantertulis nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah Di Aturantertulis cipta kerja,” imbuh Sunardi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Usia Pensiun Naik Bersama Sebab Itu 59 Tahun, Ternyata Ini Alasannya