Komisi XI Lembaga Legis Latif RI menyampaikan beberapa hasil RDP tertutup bersama DJP Kementerian Keuangan tentang sistem Coretax yang Di ini membuat gaduh Kelompok dan Wajib Iuran Wajib (WP). Foto/Dok
Ketua Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan pihaknya sepakat Sebagai kembali menerapkan sistem lama perpajakan Didalam beriringan Didalam Coretax Lantaran implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Iuran Wajib agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan Iuran Wajib,” kata Misbakhun Untuk konferensi pers usai RDP, Senin (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak Berencana mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan Iuran Wajib Di APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP Berencana menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan Di wajib Iuran Wajib. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern Didalam Direktorat Jenderal Iuran Wajib,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan Pembatasan Di wajib Iuran Wajib (WP) yang diakibatkan Didalam gangguan penerapan sistem Coretax Di tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP Untuk rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Sesudah Itu hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Iuran Wajib Berencana menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI Lembaga Legis Latif RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:
1. Komisi XI Lembaga Legis Latif RI telah mendengarkan penjelasan Didalam Direktur Jenderal Iuran Wajib, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Iuran Wajib, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi Untuk mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan Iuran Wajib.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Coretax Bikin Gaduh, Lembaga Legis Latif Putuskan Sistem Iuran Wajib Lama Kembali Dipakai