Jakarta –
Ooritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Sebelum awal beroperasi Ke 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025 ini sudah Memperoleh 42.257 aduan Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial atau scam, memblokir 19.980 rekening, Bersama dana diblokir sebesar Rp 106,8 miliar.
Perlu diketahui, IASC merupakan forum kerja sama Di Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Bersama pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, Perdagangan Elektronik, dan pihak Yang Berhubungan Bersama lainnya, yang bertujuan Untuk menindaklanjuti laporan Kejahatan Finansial (scam) Ke sektor keuangan RI.
“OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga Yang Berhubungan Bersama yang tergabung Di Satgas PASTI telah Mengadakan IASC Untuk mempercepat penanganan Kejahatan Finansial Ke sektor keuangan,” tulis OJK Di salah satu unggahan Instagram resminya (@ojkindonesia), dikutip Minggu (23/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama adanya forum ini, Kelompok dapat melaporkan Tindak Kejahatan Kejahatan Finansial atau scam Melewati situs resmi IASC Ke iasc.ojk.go.id atau Melewati akses resmi lainnya, termasuk Ke telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, dan email [email protected].
“Apabila Kelompok Merasakan Kejahatan Finansial keuangan laporkan Ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info Lebih Jelas hubungi Kontak OJK 157 @kontak15,” terang OJK lagi.
Sebagai informasi, Sebelumnya Itu OJK melaporkan total kerugian Kelompok yang menjadi korban Kejahatan Finansial atau scam sudah mencapai Rp 726,6 miliar Di kurun waktu 22 November 2024 hingga 12 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki menyampaikan Sebelum November 2024, IASC Memperoleh 44.236 laporan Kejahatan Finansial.
Ia menyampaikan, sebanyak 13.152 korban melaporkan langsung Ke sistem IASC dan 31.084 laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti Melewati IASC.
“Total kerugian yang dilaporkan ini uang Kelompok adalah Rp 726,6 miliar, dan kami juga sudah bisa memblokir Rp 109,5 miliar Di mereka yang dilaporkan kehilangan uangnya,” kata Frederica Di Pertemuan dengar pendapat Bersama Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, Rabu (19/2/2025).
Lebih Jelas, Kiki menyampaikan jumlah rekening Kejahatan Finansial yang dilaporkan sebanyak 73.884 rekening. Di jumlah tersebut, Kiki mengatakan sebanyak 21.153 rekening telah diblokir.
Meski begitu menurutnya jumlah laporan yang masuk ini bisa lebih besar Di data yang ada Pada ini. “Saya rasa ini juga tidak semuanya melaporkan, banyak orang yang juga malu terkena scam,” katanya.
(kil/kil)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Hampir 3 Bulan Berdiri, Indonesia Anti-Scam Centre Blokir Rp 106 M Dana Hasil Scam