loading…
ICDX atau BKDI dan Indonesia Clearing House (ICH) Memberi respons Yang Terkait Di peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan Di Bappebti Hingga OJK dan Bankindonesia. Foto/Dok
“Yang Terkait Di perdagangan produk derivatif keuangan , kami sebagai bursa yang menjadi tempat perdagangan tentunya Berencana menjalankan segala Syarat yang ditentukan Di otoritas Di Situasi Ini OJK dan Bank Indonesia. Sambil Itu Untuk produk derivatif yang berbasis Produk Internasional, kegiatan perdagangan Hingga ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada Bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi.
“Untuk proses transisi, Pada ini kami Ditengah Di proses Untuk pemenuhan berapa hal yang dibutuhkan sesuai Di Syarat OJK Untuk derivatif keuangan Hingga Pasar Saham, dan Di Bank Indonesia Untuk derivatif keuangan Di underlying yang meliputi instrumen Hingga Pasar Uang dan Pasar Valuta Foreign (PUVA). Kami juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada anggota bursa Yang Terkait Di Syarat Di OJK dan Bankindonesia, khususnya tentang mekanisme pelaporan serta perijinan,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Sambil Itu Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja mengatakan, “Kami melihat bahwa perpindahan pengaturan derivatif keuangan Di Bappebti Hingga OJK dan Bank Indonesia ini merupakan terobosan yang luar biasa Hingga industri perdagangan berjangka komoditi. Hal ini Lantaran Untuk pertama kalinya, kami kalinya self regulatory organization (SRO) punya tiga regulator, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia,”.
“Untuk proses peralihan, Pada ini kami Ditengah Di proses transisi, yang Hingga Pada Ini terlihat sangat baik. Hal itu didukung Di pelaksanaan penandatanganan Peraturan Pemerintah, adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta drafting daripada Peraturan Bank Indonesia (PBI),” sambung Megain Widjaja.
Yang Terkait Di produk derivatif keuangan, Di total transaksi Hingga ICDX dan dikliringkan Hingga ICH Ke tahun 2024 sebesar 5.457.267,45 lot, produk derivatif Di underlying saham tercatat transaksi sebanyak 519.063,54 lot atau setara Di 10% total transaksi.
Sedangkan produk derivatif Di underlying pasar uang tercatat transaksi sebanyak 1.529.506,88 lot atau setara Di 28% total transaksi. Sambil Itu Untuk produk Di underlying komoditi tercatat transaksi sebanyak 3.408.697,03 lot atau setara Di 62% total transaksi.
Pengalihan tugas Di Bappebti Hingga OJK dan Bank Indonesia Yang Terkait Di derivatif keuangan ini sesuai amanat Ke Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Di aturan ini, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan Di Bappebti Hingga OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan Hingga Pasar Saham. Sambil Itu, pengalihan Hingga Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan Di underlying yang meliputi instrumen Hingga Pasar Uang dan Pasar Valuta Foreign (PUVA).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Derivatif Keuangan Geser Di Bappebti Hingga OJK dan Bankindonesia, Begini Respons ICDX dan ICH