– PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam mengklarifikasi pemberitaan yang beredar Di Kelompok Yang Terkait Bersama emas palsu. Seperti diketahui, sempat viral Di sosial media Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum emas palsu 109 ton. Walaupun Peristiwa Pidana Hukum tersebut merupakan 7 bulan lalu, Akan Tetapi masih banyak diperbincangkan dan berdampak buruk Di kepercayaan Kelompok.
Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter mengungkapkan, perseroan juga terus Berusaha memperbaiki citra perusahaan dan kepercayaan Kelompok Pada produk emas miliknya.
Menurutnya, Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) Di Asia Tenggara. LBMA merupakan lembaga internasional yang mengatur standar dan praktik perdagangan emas dan perak Di pasar Dunia, memastikan Mutu dan kredibilitasnya.
“Karena Itu proses itu selalu Di audit. Setiap tahun Di audit. Karena Itu kalau bilang bahwa emas Bersama Antam itu emas palsu itu tidak Bisa Jadi,” ujarnya Pada Diskusi Bersama Komisi VI Di gedung Wakil Rakyat RI Jakarta, Kamis (13/3).
Nicolas mengungkapkan, Pada inikasus tersebut Untuk Untuk tahap persidangan. Informasi tidak benar tersebut juga sudah dikeluarkan pernyataan Bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena Itu ini juga tidak baik Justru Di Untuk media yang terakhir kita itu disampaikan antam melebihi Justru kerugian Bersama Pertamina. Karena Itu Rp 5,9 kuadriliun disampaikan itu Di media tapi Alhamdulillah kita telah berhasil juga bicara Bersama kejaksaan agung Supaya Kapuspen juga Mengintroduksi statement kemarin bahwa itu tidak benar,” sebutnya.
Ia menjelaskan, Pada ini perseroan telah melakukan perbaikan tata kelola emas. Ia mengaku, banyak Peristiwa Pidana Hukum-Peristiwa Pidana Hukum emas Di masa lalu disebabkan Bersama tata kelola kita juga kurang baik. “Tetapi juga apa yang diberitakan Bersama media itu juga enggak semuanya benar,” imbuhnya.
Ia meluruskan, kerugian yang dimaksud bukanlah produk emas palsu, melainkan perusahaan melainkan penyalahgunaan merek. Penggunaan logo Antam Di Produk Internasional emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam.
“Karena Itu kita tidak lagi memproses itu sekarang. Karena Itu itu yang tata kelola yang sudah kita perbaiki kedepannya,” ungkapnya.
Di Samping Itu, lanjutnya, yang dipertentangkan Pada ini masih ada perbedaan persepsi Di kerugian Bangsa yang ditimbulkan Bersama perhitungan yang diberikan Bersama kejaksaan Bersama versi perseroan.
“Sebab masih menguntungkan. Kan ini Bersama tahun 2010 masalahnya sampai tahun 2021. Karena Itu kita tuh kesulitan Sebagai bilang bahwa itu adalah merugikan Bangsa. Sebab jelas-jelas emas itu untung,” ucapnya.
Ia menyebut, pemberitaan yang masih beredar Di Kelompok juga bisa berasal Bersama Lawan. Sebab, para produsen emas juga berlomba-lomba menjaring pangsa pasar
“Ada lima (dokumen) misalnya dia proses tapi ada dua yang diambil Bersama illegal mining. Karena Itu kalau bilang palsu ya bisa dikatakan ya palsu atau (dokumen) tidak lengkap lah. Artinya kita bisa simpulkan bahwa ANTAM tidak bisa memverifikasi dokumen mana yang asli dan dokumen mana yang palsu,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Bos Antam Buka Suara Soal Kabar Emas Palsu yang Meresahkan Kelompok