– Menemukan harta karun secara tiba-tiba bisa mendatangkan berkah dan mengubah nasib seseorang. Akan Tetapi, jika harta karun yang ditemukan Sesudah Itu disita Dari pemerintah, ceritanya berbeda.
Mat Sam, warga Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, menemukan intan berukuran jumbo Di 26 Agustus 1965, bersama 4 orang temannya.
Menurutnya, intan yang ditemukan itu sangat bersih dan berwarna biru bercampur kemerahan. Temuan itu lantas membuat heboh.
Beberapa Pada Sesudah Itu, diketahui bahwa intan yang ia temukan lebih besar Di Prakiraan awal. Ukurannya 166,75 karat atau menjadi intan terbesar sepanjang sejarah.
“Harganya diperkirakan tidak kurang Di puluhan miliar Kurs Mata Uang Nasional, Lantaran intan tersebut hanya sedikit lebih kecil Di “kohinur” (red, berlian India) yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris,” tulis harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965).
Kendati demikian, Mat Sam tak bisa Memiliki harta karun tersebut. Intan raksasa itu diambil Dari pemerintah Pada itu, yakni Pantjatunggal Kabupaten Banjar.
Pemerintah Lokasi lalu membawanya Hingga Jakarta Bagi diberikan kepada Kepala Negara Soekarno.
Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) menuliskan proses tersebut bertentangan Di keinginan penemu.
Janji Naik Haji Diingkari
Di Pikiran Rakjat (13 Agustus 1965), intan jumbo itu disebut Akansegera digunakan Bagi membangun Kalimantan Selatan dan membeli Ilmu Pengetahuan penggalian agar produksi intan Menimbulkan Kekhawatiran.
Kepala Negara Soekarno juga menjanjikan hadiah kepada mereka yang menemukan, termasuk Mat Sam, berupa naik haji gratis.
Sayangnya, hadiah yang dijanjikan tak kunjung tiba. Hingga 2 tahun Sesudah Itu, mereka menyuarakan hal tersebut dan memohon keadilan Bagi pemerintah bisa melakukan janjinya.
Kompas Di 11 September 1967 menyebut hidup para penemu juga sangat melarat. Mengingat harga intan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar, hal ini sangat tidak adil.
Jika dikonversi Hingga masa sekarang dan berpatokan Di harga emas, intan 166,75 karat menjadi Rp 15,22 triliun.
Aspirasi Mat Sam disampaikan Melewati kuasa hukum dan diteruskan kepada Presidium Pembantu Presiden Pembantu Kepala Negara Ampera, Jenderal Soeharto.
Akan Tetapi tak diketahui apakah Mat Sam Memperoleh keadilan, Lantaran tidak ada catatan sejarah berikutnya Yang Terkait Di hal ini. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Harta Karun Rp 15 Triliun Disita Pemerintah, Nasib Penemunya Tragis