Jakarta –
Mantan Vokalis cilik Leony Vitria Mengkritik besarnya pungutan Pph Sebagai mengurus balik nama Tempattinggal Di mendiang ayahnya Hingga dirinya. Ia mengaku kena Pph sampai puluhan juta Uang Negara Indonesia Sebagai balik nama Tempattinggal warisan itu.
Merespons itu, Direktorat Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan biaya itu Sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah Lokasi (Pemda), bukan Pph Penghasilan (PPh).
“BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan Lantaran warisan. BPHTB merupakan Pph Lokasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (Aturantertulis HKPD),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Komunitas DJP, Rosmauli Di keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Rosmauli menekankan bahwa warisan dikecualikan Di pengenaan PPh. Karenanya, ahli waris tidak dikenakan Pph penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh Di pewaris.
Pengecualian warisan Di pengenaan PPh diatur Di Peraturan Direktur Jenderal Pph Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang Berkata bahwa penghasilan Di pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Lantaran warisan dapat dibebaskan Di kewajiban pembayaran PPh Final Melewati penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis Hingga Kantor Pelayanan Pph (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar Di melampirkan dokumen berupa fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; serta dokumen lain yang relevan sesuai Syarat KPP.
Setelahnya diverifikasi, KPP Berencana menerbitkan SKB PPh Agar proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai Pph. Sebagai informasi Di Detail mengenai tata cara pengajuan SKB PPh, Komunitas dapat Melakukan Kunjungan Hingga KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP Melewati
www.Pph.go.id, menghubungi Kring Pph 1500200, atau Melewati kanal resmi DJP lainnya.
“DJP mengimbau Komunitas Sebagai memahami secara tepat Syarat perpajakan Yang Berhubungan Di warisan. Tidak ada Pph penghasilan atas warisan dan ahli waris Memiliki hak Sebagai mengajukan SKB PPh agar terbebas Di pengenaan Pph,” imbuhnya.
Curhatan Kena Pph Puluhan Juta
Sebelumnya, Leony curhat dibebani Pph waris puluhan juta Pada mengurus balik nama Tempattinggal warisan ayahnya. Mantan personel Trio Kwek Kwek itu awalnya bercerita Di mengurus balik nama Tempattinggal ayahnya yang meninggal Ke 2021.
Ia Lalu Mutakhir mengetahui bahwa proses balik nama Tempattinggal itu membutuhkan surat waris. Leony Lebihterus terkejut ketika ia juga dibebani Pph ahli waris atas Tempattinggal mendiang ayahnya.
“Gue mau curhat dikit ya, gue kan lagi urus ada Tempattinggal atas nama bokap gue. Kami lagi urus balik nama nih, kan bokap gue udah meninggal 2021. Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatuhnya warisan. Nah kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama, kita harus ngurus surat waris Lantaran bokap gue tuh nggak pernah ada tuh surat warisan bahwa Tempattinggal ini Berencana diserahkan Hingga kita atau apa gitu,” curhat Leony Di Instagram resminya.
Lalu, ia menyebutkan ada Pph tambahan berupa Pph waris sebesar 2,5% Di nilai Tempattinggal. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, Justru nominalnya sampai puluhan juta Uang Negara Indonesia.
“Ternyata kita tuh kena Pph waris. Karena Itu, kalau misalnya gue mau ganti nama nih Di Tempattinggal yang atas nama bokap gue, terus ganti nama Hingga gue, gue tuh kena Pph waris yang harus gue bayar lagi. Karena Itu itu 2,5% Di nilai rumahnya,” imbuhnya.
“Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini Tempattinggal pas dibeli kita udah bayar Pph, tiap tahun kita bayar Organisasi Internasional. Terus sekarang cuma ganti nama Di bokap Hingga gue, gue harus bayar lagi, kena lagi,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Viral Cerita Leony soal Pph Warisan, DJP Buka Suara