— Lembaga Legis Latif kembali menggodok revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negeri (BUMN). Padahal Di bulan kedua tahun ini Undang-Undang tersebut Terbaru saja Merasakan perubahan.
Lembaga Legis Latif mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang (Undang-Undang) Di Pertemuan paripurna Lembaga Legis Latif RI Di-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 Di Gedung Lembaga Legis Latif, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa Undang-Undang BUMN kembali direvisi. Pertama, revisi dilakukan Bagi menyesuaikan Didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelas Dasco Di Jakarta, Selasa (24/9/2025).
Kedua, revisi Undang-Undang BUMN kali ini juga didorong Didalam masukan Komunitas yang muncul Dari revisi Sebelumnya. Salah satunya Yang Berhubungan Didalam polemik status pejabat BUMN yang Sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara Negeri.
“Misalnya, banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara Negeri. Nah itu Di dibahas kemungkinan Akansegera dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco.
Di Itu, Dasco menyinggung pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang sebagian besar kewenangannya telah beralih Di Danantara. Situasi ini membuat posisi Kementerian BUMN dinilai tak lagi Memperoleh peran signifikan seperti Sebelumnya.
“Fungsi kementerian BUMN itu sekarang tinggal regulator, pemegang saham Tanpapemenang A, dan menyetujui RPP. Didalam pertimbangan itu ada keinginan Bagi menurunkan status kementerian menjadi badan,” ungkapnya.
Menurut Dasco, pembahasan revisi Undang-Undang BUMN masih terus berjalan Di Lembaga Legis Latif dan pemerintah. “Nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Negara Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada Lembaga Legis Latif. “Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan Kepala Negara kepada Ketua Lembaga Legis Latif dan Di Di surat tersebut Kepala Negara menugaskan pertama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sekretaris Negeri, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden PANRB Bagi mewakili Kepala Negara Di Di pembahasan RUU tersebut Didalam Lembaga Legis Latif,” kata Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sekretaris Negeri Prasetyo Hadi Di Pertemuan perdana Antara pemerintah Didalam Lembaga Legis Latif.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Terbaru 7 Bulan Lalu Diubah, Ini Alasan Undang-Undang BUMN Mau Direvisi Lagi