Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Aturan Berbeda Di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun Yang Terkait Di Pembayaran Manfaat Pensiun Bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Keputusan tersebut diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan ini diketahui berkaitan Di pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk Di uang pesangon, uang Apresiasi masa kerja, dan/atau uang penggantian hak Bagi peserta, janda/duda, atau anak.
“Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK Di Memberi kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” tulis OJK Di siaran persnya, Senin (13/7/2026).
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya Syarat Mutakhir Di peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Melewati Aturan ini, OJK menetapkan sejumlah Syarat pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:
1. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal Di uang pesangon, uang Apresiasi masa kerja, dan/atau uang penggantian hak Bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai Di pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
2. Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun Situasi tertentu sebagaimana diatur Di Syarat OJK Sebelumnya.
3. Di melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun Di OJK.
Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan komitmen OJK Bagi Memperkenalkan Aturan adaptif Pada perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun. OJK juga terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Bagi menjaga Kesejaganan industri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Aturan Mutakhir OJK soal Dana Pensiun: Pembayaran Manfaat Bisa Sekaligus











