Jakarta –
Indonesia Tax Care (INTAC) menilai sistem perpajakan Indonesia tidak mempunyai arah yang jelas. Justru Direktur Eksekutif INTAC Basuki Widodo menyebut sistem Pajak Lainnya Indonesia rapuh.
Menurut Basuki, ada dua faktor yang menyebabkan sistem perpajakan Indonesia masih belum jelas.
“Pertama, terabaikannya prinsip self-assessment yang menjadi dasar pemungutan. Kedua, Pajak Lainnya Indonesia tidak mengarah Hingga cita-cita Pajak Lainnya bangsa,” kata Basuki Di RDP Bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat Ke Selasa (11/11/2025).
Basuki menjelaskan cita-cita Pajak Lainnya bangsa dapat Digunakan Bersama beberapa cara. Pertama, wajib Pajak Lainnya (WP) harus dibina serta diarahkan agar mampu memenuhi kewajiban perpajakan. Kedua, aparatur perpajakan harus mampu menjalankan tugas Bersama benar dan bersih.
Ketiga, harus ada sistem self-assesment agar pelaksanaan perpajakan tidak berbelit dan birokratis. Keempat, Syarat peraturan Pajak Lainnya yang Terbaru harus lebih memperhatikan jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban WP.
“Supaya saya simpulkan, Pada Di 1983 sampai 2025 ini, saya berkesimpulan pembangunan sistem Pajak Lainnya Indonesia mengarah Ke kegagalan Sebab banyaknya kepentingan yang menunggangi kepentingan Pajak Lainnya bangsa. Penyalahgunaan Jabatan Pajak Lainnya menjadi Lebihterus merapuhkan sistem yang terbangun, menjadikan sistem Pajak Lainnya rentan Pada berbagai masalah,” imbuh ia.
Ia menerangkan Lembaga Keuangan Internasional Berkata bahwa tata kelola Pajak Lainnya Indonesia menjadi salah satu yang terburuk. Hal ini dapat dilihat Di tax ratio Indonesia terendah se-Asia. Ke Samping Itu, ia juga meminta Pejabat Tingginegara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar membuat sistem Pajak Lainnya yang mudah dikontrol.
“Pejabat Tingginegara Keuangan kalau memang ingin memperbaiki maka harus bersama-sama membuat sistemnya. Dari Sebab Itu sistem itu nanti bisa mengawasi. Sebab kenapa? Sebab seorang Pejabat Tingginegara atau siapapun kalau dia bergerak sendiri tidak mampu,” terangnya.
Ke sisi lain, ia menilai Direktorat Jenderal Pajak Lainnya gagal Di melakukan pembinaan mengenai kesadaran Pajak Lainnya. Sebagai itu, ia menawarkan fungsi ini dapat diambil alih Dari lembaga independen yang melibatkan Komunitas.
“Dari Sebab Itu kami mohon, kalau memang berkenan, agar Gerakan Moral Pajak Lainnya ini menjadi fungsi pembinaan kesadaran Pajak Lainnya yang Pada ini gagal dibangun Dari Ditjen Pajak Lainnya bisa diambil Dari lembaga independen. Lembaga independen inilah yang nanti Berencana membangun kesadaran Komunitas, Supaya kepatuhan Pajak Lainnya bisa dibangun, bisa dijalankan secara mudah, murah, dan nyaman,” tambah ia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Sistem Pajak Lainnya RI Dinilai Rapuh, Ini Penyebabnya











