Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan dapat melayani semua lapisan Kelompok, termasuk penyandang Penyandang Disabilitas. Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu sesuai Di Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Kelompok.
“Kami menyampaikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab Bagi mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang Penyandang Disabilitas. Ini masuk POJK yang harus diikuti Dari seluruh pelaku usaha jasa keuangan,” ujarnya Ke Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (8/12).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan, seluruh pelaku jasa keuangan wajib Memberi fasilitas yang baik dan layak Bagi penyandang Penyandang Disabilitas mulai Di administrasi hingga pelayanan akses keuangan.
“Baik itu Memberi formulir yang menggunakan huruf Braille, khusus Bagi penyendang Penyandang Disabilitas mereka. Sesudah Itu menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur randai. Sesudah Itu antrian prioritas Bagi penyendang Penyandang Disabilitas. Sesudah Itu menyediakan ATM khusus penyendang Penyandang Disabilitas, Sesudah Itu menyediakan media informasi yang memperlihatkan konsumen penyendang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Kiki menekankan, OJK Berencana menindak tegas Bagi pelaku jasa keuangan yang tidak ramah Bagi penyandang Penyandang Disabilitas.
“Ini kemarin Mutakhir saja mem-viralkan, ya satu Peristiwa Pidana betul ya, ada satu teman netra yang ingin membuka rekening Ke satu bank swasta Ke Indonesia, Tetapi Sesudah Itu ditolak. Apa yang kita lakukan? Kita panggil Ibu dan Bapak besoknya, bank tersebut kita panggil, kita minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap ya Bagi memfasilitasi, langsung kita minta Bagi mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki,” ungkapnya.
Memberi layanan akses jasa keuangan Bagi penyandang Penyandang Disabilitas, kata Kiki, sudah menjadi kewajiban. “Sebab itu semua sudah menjadi kewajiban dan kita bisa berikan saksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang Penyandang Disabilitas,” tegasnya.
Samping Itu, Kiki menambahkan, OJK juga terus melakukan literasi dan inklusi jasa keuangan kepada seluruh nasabah, termasuk penyandang Penyandang Disabilitas harus menaati peraturan yang berlaku.
“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak Berencana ada Pembatasan sesuai yang dicantumkan Untuk peraturan tersebut,” pungkasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Artikel ini disadur –> Cnbcindonesia Indonesia: Penyandang Penyandang Disabilitas Susah Buka Rekening, Bank Bakal Kena Pembatasan











