Jakarta –
Pejabat Tingginegara Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintahan tidak Akansegera Memberi penyertaan modal Negeri (PMN) Sebagai PT Agrinas Ketahanan Pangan Nusantara (Persero) Di mengerjakan Langkah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya Di ini pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal Bersama pinjaman Hingga bank-bank BUMN (Himbara). Hal ini dimaksudkan Sebagai Memangkas tekanan Di Dana belanja pemerintah, terutama jika dana yang diperlukan Sebagai menjalankan kopdes ternyata jauh lebih besar Bersama Prakiraan.
“PMN Agrinas Pangang nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh,” ujar Purbaya Di Kantor Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP), Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).
Alih-alih Memberi PMN, Kementerian Keuangan hanya Akansegera mencicil pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun. Cicilan ini dilakukan Di enam tahun, Agar total biaya yang dikeluarkan capai Rp 240 triliun.
Agar jika pinjaman yang ditarik Dari Agrinas jauh melebihi batas wajar alias berlebihan, maka seluruh konsekuensi Akansegera ditanggung sendiri dan tidak Akansegera membebani APBN.
“Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih,” tegas Purbaya.
Sebelumnya Itu, Purbaya Mengintroduksi aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa Sebagai mendukung Langkah Kopdes Merah Putih. Penggunaan itu secara rinci diarahkan Di pembayaran angsuran Di rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.
Hal itu diatur Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Dana 2026 yang berlaku Dari diundangkan 12 Februari 2026. Diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat Bersama Aturan pemerintah Di rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% Bersama pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita: Purbaya Nggak Suntik Modal Negeri Hingga Agrinas Ketahanan Pangan, Ini Alasannya











